Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling di Ibu Kota

Siti Yona Hukmana
21/4/2021 12:08
Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling di Ibu Kota
Ilustrasi--Warga melakukan takbir keliling di atap kendaraan melintas di Jalan Pramuka, Jakarta pada 2018 lalu.( MI/ BARY FATHAHILAH)

POLDA Metro Jaya memutuskan melarang kegiatan takbir keliling di Ibu Kota. Polisi akan mengawasi kegiatan itu pada malam takbiran, 13 Mei  mendatang.

"Kita imbau warga untuk takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/4).

Sambodo mengaku telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang membandel. Sanksi diterapkan dari ringan hingga berat.

Baca juga: Depok Bebas Zona Merah Covid-19

"Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Sambodo.

Namun, dia belum menyebut pasal yang bisa diterapkan kepada pelaku takbir keliling. Pelarangan kegiatan takbir keliling guna mencegah penyebaran covid-19 di Jakarta. Pasalnya, kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Saat ini, polisi tengah fokus operasi pelarangan sahur on the road (SOTR). Polisi melakukan filterisasi kegiatan itu setiap hari dari pukul 23.00-05.00 WIB.

Bahkan, jalan sepanjang Senayan hingga Harmoni, Jakarta Pusat ditutup pada pukul tersebut guna menghindari kegiatan SOTR yang menimbulkan kerumunan massa.

Namun, polisi belum mendapati masyarakat menggelar SOTR. Melainkan, banyak pemuda tertangkap akibat melakukan balap liar. Pelaku balap liar dikenakan sanksi tilang dengan penyitaan kendaraan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya