Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memutuskan melarang kegiatan takbir keliling di Ibu Kota. Polisi akan mengawasi kegiatan itu pada malam takbiran, 13 Mei mendatang.
"Kita imbau warga untuk takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/4).
Sambodo mengaku telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang membandel. Sanksi diterapkan dari ringan hingga berat.
Baca juga: Depok Bebas Zona Merah Covid-19
"Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Sambodo.
Namun, dia belum menyebut pasal yang bisa diterapkan kepada pelaku takbir keliling. Pelarangan kegiatan takbir keliling guna mencegah penyebaran covid-19 di Jakarta. Pasalnya, kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Saat ini, polisi tengah fokus operasi pelarangan sahur on the road (SOTR). Polisi melakukan filterisasi kegiatan itu setiap hari dari pukul 23.00-05.00 WIB.
Bahkan, jalan sepanjang Senayan hingga Harmoni, Jakarta Pusat ditutup pada pukul tersebut guna menghindari kegiatan SOTR yang menimbulkan kerumunan massa.
Namun, polisi belum mendapati masyarakat menggelar SOTR. Melainkan, banyak pemuda tertangkap akibat melakukan balap liar. Pelaku balap liar dikenakan sanksi tilang dengan penyitaan kendaraan. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved