Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap empat orang yang kerap melakukan pemerasan di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. Keempat tersangka kerap menggunakan senjata tajam saat beraksi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan, empat tersangka pemerasan yang ditangkap yakni Edi, 23, Dikki Saputra , 30, Munawar, 24, dan Budi Prawinoto, 40. Mereka dicokok Senin (11/4) di Terminal Pulo Gadung.
Eko menjelaskan penangkapan para tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Akyadi. Pelajar asal Indramayu Jawa Barat itu mengaku diperas para tersangka di Terminal Pulo Gadung, Kamis (7/4).
Eko bercerita, pada waktu kejadian, empat tersangka memepet korban saat baru turun dari mikrolet dan hendak menuju terminal. Para pelaku berlaga sebagai calo dan menawarkan tiket bus.
"Saat korban ikut ke terminal, korban dibawa ke tempat sepi, lalu dimintai sejumlah uang yang tidak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," kata Eko, Selasa (12/4).
Korban tak sanggup membayar. Para pelaku malah memaksa korban menjual telepon genggamnya dengan harga murah."Sambil pukul mukanya (korban). Akhirnya korban ketakutan lalu mengikuti keinginan pelaku," tambah Eko.
Eko menyebutkan kawanan tukang palak itu tak pernah bekerja sendiri. Mereka biasa berkelompok saat beraksi, empat sampai enam orang. Para pelaku juga kerap membawa senjata tajam berupa pisau lipat buat menakuti para korbannya.
"Mereka juga sering mengancam akan membunuh korbannya," imbuh Eko.
Sejumlah barang bukti disita petugas, seperti dua lembar tiket Bus PO Sari Indah, tiga telepon genggam, satu baju seragam awak bus, satu pisau lipat, tiga dompet, satu korek gas, dan uang tunai Rp690 ribu.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan disertai Ancaman Kekerasan. Pelaku juga dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved