Ahok Curiga Ada Pasal Siluman dalam Raperda

LB. Ciputri Hutabarat
12/4/2016 13:30
Ahok Curiga Ada Pasal Siluman dalam Raperda
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga bakal ada pasal siluman pada rancangan peraturan daerah (raperda) terkait zonasi dan rencana tata ruang di Pantau Utara Jakarta. Indikasinya, bisa dilihat terkait penemuan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuty Kusumawati yang menyebutkan ada perbedaan isi pasal dalam raperda tersebut.

"Makanya kan ibu Tuty diitanya soal temuan DPRD sama kita kan beda isinya. Nah ini saya sudah curiga. Bukan suudzon ya tapi ada niat untuk siluman lagi," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).

Ahok menuturkan hubungan eksekutif dengan legislatif sering diwarnai dengan agenda siluman. Dia pun mencontohkan soal anggaran siluman APBD P 2014 yang memasukkan mata anggaran UPS. Anggaran ini berbeda dengan anggaran yang pernah diusulkan oleh eksekutif.

"Makanya nanti kalau ada kirim draf semua saya paraf semua deh. Ngeri saya. Karena udah pengalaman APBD siluman bertahun-tahun," ungkap dia.

Tak hanya itu, dulu juga pernah Ahok menemui kejadian yang serupa. Saat itu notulen redaksional Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DKI dan sejumlah dokter terjadi perubahan. Ahok mengaku sudah memeriksa draf perjanjian tersebut.

Namun tetap saja masih ada anak buahnya yang berani mengubah perjanjian tersebut. "Terus saya bilang 'Iseng amat sih ubah pasal'. Tapi enggak ada yang mau jawab. Jadi di sini tuh emang banyak brengseknya," ucap dia.

Dalam dua raperda soal reklamasi yang dibahas Balegda dengan Pemprov ada sejumlah pasal yang belum disetujui. Salah satunya soal pasal tambahan kontribusi yang diajukan Pemprov sebesar 15 persen sementara Balegda mengajukan angka lima persen.

Belakangan karena tak menemukan jalan keluar dan mejadi objek suap, raperda ini dihentikan dan bakal dilanjutkan di periode selanjutnya. Namun hingga kini belum ada penjelasan pasti dari DPRD DKI terkait kabar penundaan raperda ini.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya