Operator Bus Terancam Denda

MI
04/6/2015 00:00
Operator Bus Terancam Denda
(MI/Galih Pradipta)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tidak akan memperpanjang kontrak operator bus Trans-Jakarta swasta yang tidak bersedia membayar gaji sopir sebesar dua hingga tiga kali upah minimum provinsi (UMP). Kebijakan tentang nilai gaji sopir bus itu diatur dalam perjanjian kontrak baru sehingga gaji mereka berkisar Rp5,4 juta hingga Rp8,1 juta per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan masih adanya sopir bus yang digaji satu kali UMP atau Rp2,7 juta karena pihak operatornya masih terikat dengan kontrak lama dan belum saatnya diperbarui. Termasuk sopir-sopir yang berada di bawah operator PT Jakarta Mega Trans (JMT).

Gubernur mengatakan ope-rator yang menandatangani kontrak baru harus membayar gaji senilai dua sampai tiga kali UMP.

"Kalau bus kita sudah cukup, kemudian ada operator baru masuk, maka harus mengikuti aturan baru. Masalahnya, operator (PT JMT) masih terikat perjanjian lama. Kalau nanti (ingin memperpanjang kontrak), harus ikut perjanjian baru, antara lain membayar sopir dua sampai tiga kali UMP," kata Ahok di Balai Kota DKI, kemarin, saat menanggapi tuntutan sopir bus Trans-Jakarta di bawah PT JMT.

Sementara itu, Direktur PT Trans Jakarta ANS Kosasih menegaskan tidak akan membayar operator yang busnya tidak beroperasi. Demikian halnya kepada PT JMT yang tidak mampu menyelesaikan konflik internal sehingga mengakibatkan sopir-sopirnya mogok kerja sejak Senin (1/6).

Menurutnya, konflik antara sopir dan manajemen mengakibatkan pelayanan bus Trans-Jakarta di koridor 5 dan 7 terganggu, kendati antisipasi dengan cara memindahkan operasional 13 bus gandeng dari koridor lain telah dilakukan.

"Kami menegur keras manajemen JMT karena hal itu melanggar kontrak dan itu adalah masalah internal yang berdampak pada layanan kami. Selama bus mereka tidak beroperasi, tentu saja kami tidak bayar mereka (PT JMT)," kata Kosasih ketika dihubungi.

Ia menjelaskan PT Trans Jakarta membayar para operator dengan dasar rupiah per kilometer jarak tempuh bus. Namun, angka rupiahnya didasarkan pada kondisi dan jenis bus serta komponen upah yang dibayarkan oleh operator kepada para pengemudinya. Dengan demikian, jumlah yang dibayarkan PT Trans Jakarta kepada etiap operator berbeda-beda.

Selain tidak akan membayar operator selama bus tidak beroperasi, PT Trans Jakarta juga akan menjatuhkan sanksi denda 200 kilometer per bus. Artinya PT JMT harus membayar denda sebanyak tarif rupiah per kiloneter yang biasa dibayarkan oleh PT Trans Jakarta. Angka itu dikalikan 200 kilometer per bus.

Kosasih mengungkapkan, kontrak PT JMT dengan PT Trans Jakarta hampir berakhir dan hanya memiliki masa perpanjangan paling lama dua tahun. Aksi mogok para sopir, menurutnya, menambah catatan buruk PT JMT. Padahal jika PT JMT berniat mendapatkan bayaran lebih besar, perusahaan itu bisa melakukan pengadaan bus gandeng baru dan melakukan kontrak baru. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya