ARIFIN, 22, tertunduk lesu di balik penutup wajah hitam. Badannya yang memakai seragam lusuh oranye menghadap sudut lemari di dalam ruang rapat Polres Kota Bekasi. Tak ada satu patah pun kalimat keluar dari mulutnya saat dijuhani beragam pertanyaan.
Dua hari yang lalu, pada Senin (1/6), sekitar pukul 00.00 WIB, ia masih sibuk membuat laporan tentang kematian kekasihnya, Monica, 19, di kantor Polsek Bekasi Timur. Arifin melapor ia menemukan mayat kekasihnya di kamar kos sewa milik Yanti Suzana, di Jalan Agus Salim, RT 02/04, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Atas laporannya, jajaran Polsek Bekasi Timur segera mengecek ke lokasi kejadian.
''Dia laporan kaget kalau kekasihnya meninggal tiba-tiba,'' ujar Kapolres Kota Bekasi, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Rabu (3/6).
Laporan Arifin mulai diselidiki malam itu juga, dimulai pada pukul 01.00 dini hari. Seluruh penghuni kos milik Yanti Suzana dilarang meninggalkan tempat demi penyelidikan. Satu per satu penghuni kos, yang berjumlah sekitar 10 orang termasuk Arifin, mulai diperiksa sebagai saksi.
Giliran pemeriksaan Arifin pun tiba. Sebelum memeriksa, penyelidik pun kerepotan menenangkan Arifin, lantaran ia menangis tersedu-sedu meratapi kepergian kekasih hatinya. Saat Arifin bisa ditenangkan, akhirnya pertanyaan penyelidikan mulai dilayangkan.
Satu per satu rangkain cerita dikemukakan Arifin saat menjawab pertanyaan penyelidik. Arifin merunutkan kronologi kejadian perkara. Ketika itu, ia pulang ke kamar kosnya pada pukul 22.00. Dia mengaku kamarnya terkunci tak bisa dibuka. Saat nama Monica dipanggil sambil menggedor pintu, tetap tak ada jawaban. Akhirnya, dari pengakuannya, Arifin pun mendobrak pintu kosnya dan mendapati Monica terlungkup tidak bernapas.
Namun, jawaban Arifin yang berbeda dengan keterangan penghuni kos lainnya membuat polisi curiga. ''Misalnya, dia bilang gedor pintu kosan, nyatanya tetangga sebelah kos tidak mendengar. Dia bilang sempat dobrak pintu, nyatanya pintu terkunci dari luar kamar,'' jelas polisi berpangkat bunga tanjung tiga itu.
Lelah mengarang jawaban, akhirnya pada pukul 06.00, Selasa (2/6), Arifin mengaku dialah yang membunuh Monica. ''Dia melapor ke polisi dengan tujuan menghilangkan jejak,'' lanjut Kapolres.
Arifin dengan sengaja membunuh Monica lantaran sakit hati. Ia merasa harga dirinya terusik, sebab sering dimaki dan diperintah oleh Monica. Terakhir kali, Monica membangunkannya dengan kasar dan memerintah membelikan nasi uduk dengan nada ketus.
Sepandai-pandainya membungkus bangkai, pasti tercium juga. Beragam alibi yang diutarakan, ternyata tidak bisa menyelamatkan Arifin. Dia bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(J-3)