Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran atau tempat makan selama masa PPKM mikro, yakni menjadi pukul 22.30 WIB.
Sementara itu, restoran diperbolehkan kembali buka pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur masyarakat. Ketentuan ini berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub DKI Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2021 Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran
Kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI bertujuan mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa saat Ramadan. "Dine-in sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi pernyataan Anies dalam dokumen Kepgub Nomor 434 Tahun 2021.
Selama jam operasional, pengunjung dan pemilik restoran wajib menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, pembatasan 50% kapasitas pembeli atau pengunjung.
Akan tetapi, untuk layanan pengantaran makanan atau delivery service dan take away tetap bisa dilakukan selama 24 jam. Hal ini disesuaikan dengan jam operasional perusahaan.(OL-11)
Pemerintah mengklaim harga barang kebutuhan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri 2026 lebih stabil dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Arah kebijakan Baznas ke depan termasuk target pengumpulan zakat nasional yang ditetapkan mencapai Rp160 triliun dan Baznas pusat sebesar Rp10 triliun pada 2031.
Momentum Ramadan mendorong spektrum belanja yang lebih luas—dari kebutuhan harian hingga pengeluaran yang lebih aspiratif.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Human Initiative terus melakukan evaluasi dalam setiap pelaksanaan program.
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved