Tidak Bayar Pajak, Dua Pengusaha Tambang di Bekasi Ditahan

Gana Buana
10/4/2016 18:55
Tidak Bayar Pajak, Dua Pengusaha Tambang di Bekasi Ditahan
(Ilustrasi--Dok.MI)

DUA pengusaha tambang di Kabupaten Bekasi ditahan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Barat III akibat mengabaikan tunggakan pajak. Akibat perbuatannya, keduanya dianggap merugikan negara hingga Rp4 miliar lebih.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Wilayah Jabar III, Edison, menyampaikan, dua terduga berinisial N dan D. D, dianggap tidak membayar pajak hingga Rp1,3 miliar. Sedangkan N belum memenuhi tunggakan pajaknya senilai Rp3 miliar.

"Saat ini keduanya ditahan di wilayah Depok, Jawa Barat," ungkap Edison ketika dimintai konfirmasi, Minggu (10/4).

Edison mengatakan, keduanya masih diberikan waktu enam bulan untuk melunasi kewajiban membayar pajak sebagai Wajib Pajak (WP). Bila waktu yang diberikan tidak juga melakukan pelunasan, pihaknya terus melakukan penahanan yang bersangkutan di dalam sel tahanan.

"Mereka saat ini dikurung lantaran potensi pembayaran tunggakannya besar, tapi status keduanya masih sebagai terduga," jelas Edison. (Gan/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya