Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLRES Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah. Hal ini dikarenakan adanya penemuan senjata tajam (sajam) dalam mobil sang pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Nanti kita akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan rencana Kamis (1 April 2021)," kata Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/3).
Erwin mengatakan penyidik telah memeriksa sopir Alamsyah, AS. Sopir mengaku sajam tersebut milik Alamsyah. Erwin menyebut penyidik belum menanyakan alasan membawa sajam ke sopir Alamsyah itu. Pertanyaan itu akan langsung disampaikan ke Alamsyah, pemilik sajam tersebut.
"Ya kami belum tanyakan (alasan bawa sajam). Tapi, dari sopir AS bahwa tugasnya hanya menjaga senjata itu tetap di mobil," ujar Fadil.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Sopir Pengacara Rizieq Diamankan
Sopir Alamsyah, AS, 53, diamankan polisi di PN Jaktim pada Jumat (26/3). Sopir itu diringkus buntut penemuan senjata tajam jenis golok panjang dan pendek.
Menurut AS dua senjata tajam itu sudah berada di mobil sejak Agustus 2020 lalu. Saat, dia bekerja dengan Alamsyah.
Lalu, Alamsyah menyebut senjata tajam itu dibawa untuk memotong buah mangga. Kemudian, setelah beberapa saat dia mengatakan senjata tajam itu merupakan suvenir dari rekannya pada 2001.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved