Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAT khusus RFS di Ibu Kota tidak kebal hukum. Pelat yang biasa digunakan pejabat itu dipastikan akan ditindak jika melanggar hukum.
"Bisa, bisa kita tindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Menurut Sambodo, semua masyarakat sama di mata hukum. Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan bermotor pelat khusus itu jika kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas.
"Sudah ada beberapa yang RFS, RFP, dan nomor-nomor khusus lain ditilang anggota saya," ujar Sambodo.
Baca juga: Hati-Hati, e-TLE di Jakarta Bisa Tilang Kendaraan Luar Kota
Kendaraan berpelat RF itu juga kerap mendapat pengawalan di jalan raya.
Sambodo menjelaskan ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang. Antara lain mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri memerlukan pengawalan.
"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, sebagai hal utama penggunaan jalan, Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan selain tujuh kelompok itu tidak boleh ada pengawalan. Dia telah menginstruksikan kebijakan itu ke anggota.
"Semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," tegas Sambodo. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved