Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Jakarta Raya mendapati potensi ketidaksiapan sarana dan prasarana saat melakukan kajian kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PTM di Kabupaten Bogor.
“Kami mendapati, SK penetapan PTM di Kabupaten Bogor untuk seluruh tingkatan pendidikan termasuk Pendidikan Agama Islam dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” terang Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa (23/3).
Merujuk pada SKB 4 Menteri tentang panduan pelaksaan PTM di masa Covid-19 kewenangan penetapan PTM untuk pendidikan menengah atas dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan Pendidikan Agama Islam dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi.
Baca Juga: Enam Daerah Zona Hijau di Sumbar Gelar Belajar Tatap Muka
“Penetapan kewenangan tersebut tentunya bukan tanpa alasan, pemerintah pusat telah mempertimbangkan kewenangan, kemampuan penyediaan sarpras, dan fungsi pengawasan yang harus dilakukan oleh masing-masing intansi," lanjut Teguh.
Dampak dari sentralisasi penetapan tersebut langsung terlihat saat Sidak ke beberapa sekolah penyelenggara PTM di Bogor. “Kami mendapati dengan penetapan sekolah pelaksana PTM sebanyak 170 yang tersebar dari tingkat dasar, menengah pertama, pendidikan agama islam dan menengah atas. Pemkab Bogor mengalami kesulitan dalam proses penegakan juknis, penyediaan sarana dan prasarana, juga pengawasan,” kata Teguh.
Temuan Ombudsman Jakarta Raya di antaranya adalah tidak adanya pelaksanaan tes usap/swab antigen sebagai 'base line' dan pemeriksaan kesehatan bagi para guru untuk memastikan mereka tidak memiliki kormobid.
“Diduga pemerintah daerah tidak memiliki cukup anggaran untuk melakukan tes swab antigen dan pemeriksaan kesehatan bagi guru-guru karena banyaknya sekolah yang dilibatkan di dalam percontohan PTM tersebut,” ujar Teguh lagi.
Dampak lain, dari begitu banyaknya sekolah yang terlibat dalam percontohan PTM tersebut adalah di fungsi pengawasan. “Kami mendapati sekolah yang tidak steril dari pedagang kami lima yang berjualan di depan sekolah, juga sekolah yang siswanya melakukan kegiatan belajar dan olah raga tanpa mempergunakan masker, dan peserta didik yang berangkat dan pulang sekolah dengan mempergunakan motor dan kendaraan umum,” terang Teguh.
Dalam juknis dan bukti verifikasi juknis, semuanya dinyatakan siap, termasuk dengan Dinas Perhubungan setempat untuk memastikan peserta didik pulang dan pergi dengan aman.
“Bagaimana memastikan peserta didik yang mempergunakan motor dan kendaran umum (angkot) bisa menjaga jarak atau langsung pulang ke rumah tanpa mampir dulu ke tempat lain?” tambah Teguh.
Hal lain yang dikhawatirkan oleh Ombudsman Jakarta Raya adalah ketentuan di dalam juknis yang menyatakan bahwa jika ditemukan adanya peserta yang terbukti positif covid-19 maka PTM di satuan pendidikan tersebut dapat dihentikan.
”Bagaimana Pemerintah Daerah dapat menarik rem darurat tersebut jika tidak dilakukan swab antigen berkala sebagai pelacak aktif covid-19 dan hanya mengandalkan pengukuran suhu, informasi dari orang tua atau dari Puskesmas yang membutuhkan waktu lagi untuk verifikasi?” tegasnya lagi.
Ombudsman Jakarta Raya mengkhawatirkan bahwa temuan tersebut merupakan puncak gunung es dari lemahnya pengawasan tersebut. Dengan penetapan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten saja bukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Pada akhirnya semua beban ditanggung oleh pemerintah kabupaten kota, termasuk fungsi pengawasannya.
Indikasi tersebut sudah terlihat ketika Ombudsman Jakarta Raya melakukan sidak dan berusaha melakukan konfirmasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat, tidak ada pejabat berwenang yang bisa memberikan konfirmasi. “Bahkan saat kami meminta kontak Kepala Cabang Dinasnya saja, tidak ada satu orang pun di kantor tersebut yang bersedia memberikan informasi. Bagaimana jika ada masyarakat yang mengajukan keluhan terkait PTM di sekolah menengah atas dan vokasi yang menjadi kewenangan cabang dinas sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat?” lanjut Teguh. (Put/OL-10)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
David mendukung jika Rena dipasangkan dengan bakal calon Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Nangka memiliki kemampuan besar untuk menyerap karbondioksida (CO2) hingga 126,51 kg/tahun.
Hotel Swiss-Belcourt Bogor menghadirkan Tropical Corner di area kolam renang dan lobby lounge, dengan berbagai menu minuman baru yang siap memanjakan lidah para penikmat kuliner.
Kirab Merah Putih menjadi ikon dari Festival Merah Putih (FMP) yang digelar setiap tahun di Kota Bogor, jawa Barat, sejak 2015 silam.
Ada yang baru pada Festival Merah Putih (FMP), gelaran akbar yang rutin digelar setiao tahun di Kota Bogor, Jawa Barat, dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa varian omicron JN.1 saat ini sudah berstatus variant of interest
Pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
68 juta orang di Indonesia telah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga. Data itu termuat dalam laman covid19.go.id
Sebanyak 46.319 orang menerima booster kedua pada Rabu, (8/3). Total sebanyak 2.815.002 telah dilaporkan menerima vaksin covid-19 dosis yang ke-4.
Kemendikbud-Ristek memberikan diskresi penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19 dalam aturan terbaru yang dirilis 29 Juli 2022.
Kemenkes mencatat per 22 Juli 2022 sebanyak 27 orang jemaah haji Indonesia terpapar covid-19 dan saat ini menjalani isolasi mandiri di daerahnya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved