Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA Rizieq Shihab minta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menggelar sidang secara tatap muka atau offline. Tetapi Jaksa Penuntut Umum mengkhawatirkan pendukung Rizieq yang rawan melanggar protokol kesehatan.
Dari pantauan Media Indonesia, sidang pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3), kembali diwarnai perdebatan.
Rizieq ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Padahal, Rizieq sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Alih-alih dibacakan, Rizieq bersikukuh meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
Baca juga: Jaksa Berkukuh Sidang Rizieq Shihab Tetap Secara Virtual
Kuasa hukum Alamsyah Hanafiah menyatakan, pihaknya tidak akan membacakan eksepsi Rizieq karena menganggap rutan Bareskrim Polri bukanlah ruang persidangan. Maka, pihaknya meminta Rizieq dihadirkan di persidangan
Tak hanya Alamsyah, Pengacara Rizieq, Munarman, meminta hakim mempertimbangkan permintaan Rizieq untuk mengikuti sidang secara tatap muka atau offline.
Ia meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.
Menurutnya, kekhawatiran majelis hakim dan JPU tak beralasan. "Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," tuturnya.
Menanggapi hal itu, jaksa menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim. Ia khawatir para pendukung yang berkumpul akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq hadir di persidangan. "Siapa yang menjamin pengunjung di luar taati protokol," papar jaksa. (OL-4)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons anggapan politik identitas usai merangkul kelompok Rizieq Shihab Cs untuk ikut memenangkan dalam Pemilu 2024.
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved