Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi tetap digelar virtual.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Suparman Nyompa, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan langsung. Namun jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara 'online' kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini 'online' terima kasih," kata dia saat sidang lanjutan Rizieq Shihab diPN Jakarta Timur, hari ini.
Baca juga: Tidak Hadir di Sidang Virtual, Eksepsi Rizieq Dikirim Lewat Kurir
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan dalam sidang bahwa pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) secara virtual.
Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (OL-4)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons anggapan politik identitas usai merangkul kelompok Rizieq Shihab Cs untuk ikut memenangkan dalam Pemilu 2024.
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved