Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya (PMJ) menggunakan empat jenis kamera untuk menunjang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Tujuannya, membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut jenis kamera ETLE mobile yang digunakan, yakni kamera e-police, check point, speed cam dan weight in motion.
“Speed cam dan weigh in motion adalah teknologi terbaru. Sekarang kita sudah bisa menindak pelanggaran jasa penindakan. Juga sedang dicoba untuk menindak kendaraan yang overload dan overdimention. Ini dipasang di jalan tol,” terang Sambodo, Minggu (21/3).
Baca juga: Polda Metro Siap Luncurkan 30 Kamera Tilang Elektronik Portabel
Khusus ETLE mobile, lanjut dia, akan ditempatkan pada kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas. Namun, di situ belum ada ETLE jenis statis. Nantinya, di kendaraan tersebut dipasang helmet body cam, dash cam dan drone cam.
"Lalu, kamera e-police akan berfungsi untuk traffic light dan pelanggaran marka. Jadi dia (kamera e-police) menyorotnya lewat belakang,” jelas Sambodo.
“Sementara kamera check poin itu untuk pelanggaran menggunakan telepon, ganjil-genap dan tidak menggunakan sabuk keselamatan,” imbuhnya.
Baca juga: Kapolda Minta Ditlantas Tentukan Lokasi untuk Pesepeda
Pihaknya juga memasang kamera di 10 koridor bus Transjakarta. Sehingga, bisa menindak pelanggaran terhadap jalur khusus tersebut dengan menggunakan kamera check point.
Terakhir, kamera jenis speed dipasang di arteri. Tepatnya di 22 titik dan jalur tol untuk pelanggaran batas kecepatan dan dipasang oleh Jasa Marga.
“Mekanismenya ketika terjadi pelanggaran lalu lintas dan ter-capture kamera, nanti otomatis terdata di back office. Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi. Baik melalui situs, telpon atau datang ke posko,” ungkap Sambodo.
"Jika pengendara tersebut tidak konfirmasi dalam waktu 7 hari, STNK kendaraannya akan diblokir," tutup dia.(OL-11)
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
Notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved