Polisi Ungkap Penculikan Pengusaha, 6 Pelaku Ditangkap

Deny Irwanto
08/4/2016 12:44
Polisi Ungkap Penculikan Pengusaha, 6 Pelaku Ditangkap
(Ilustrasi)

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga melakukan penculikan terhadap seorang pengusaha, Puspita Widyasari, 42, di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Keenam pelaku tersebut masing-masing bernama Adnan Akbar alias Adnan, 26; Yunus Rumadaul alias Ongen, 43; Asep Soe Rahayu alias Asep, 45; Achmad Machdum alias Rafi, 41; Rudi Lakuy alias Rudi, 44; dan Achmad, 34.

"Tanggal 7 April 2016 Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Aszhari Kurniawan, telah mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dugaan kasus penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang)," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4).

Eko menjelaskan, mereka ditangkap di Jalan Kebun Bawang 7 No.14, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lokasi yang dijadikan tempat penyekapan Puspita Widyasari.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Sebelumnya adik korban, Wulan Anggraini, melaporkan dugaan penculikan itu ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1646/IV/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 7 April 2016.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya