Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS DPRD Provinsi DKI Jakarta M. Yuliadi dan Riki Sudani, staf dari Kesekretariatan Dewan, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi Teluk Jakarta.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta yakni Dwi Riska Setiawan dan Heryadi. "Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka AWJ," tambah Yuyuk.
Namun, belum Yuyuk belum mau bicara soal materi yang akan dicecar penyidik kepada para saksi. Yang pasti, keterangan mereka dibutuhkan KPK.
Diketahui, di tengah pembahasan Raperda Reklamasi, KPK menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Hal ini merupakan hasil tangkap tangan pada Kamis, 31 Maret 2016 lalu.
KPK mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini disebut telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL namun uang itu sudah digunakannya hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.
Fulus itu terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, uang terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved