Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya masih belum menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar dari Polda Jawa Barat.
Padahal, Polda Jabar menyatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Mabes Polri karena alasan locus delicti atau tenpat terjadinya tindak pidana yang berada di Jakarta.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya belum menerima pelimpahan tersebut. "Belum (dilimpahkan) kasusnya masih di Polda Jawa Barat," papar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).
Baca juga: Jubir Presiden Bantah Wacana Masa Jabatan Tiga Periode
Sebelumnya, Polda Jabar akan melimpahkan kasus dugaan penghinaan kepada santri yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri.
Adapun Denny diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Kota Tasikmalaya.
Polresta Tasikmalaya kemudian menangani kasus tersebut pada 2 Juli 2020. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. (OL-4)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
KETUA BEM UGM Gielbran Muhammad Noor mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intimidasi setelah mengkritik Presiden Joko Widodo.
Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pihaknya akan menindak pelanggaran yang dilakukan lewat akun medsos personal, termasuk para buzzer atau pendengung.
Salsabila Syaira membantah isu perselingkuhan dan memastikan informasi tersebut adalah rekayasa berbasis fitnah dan kebohongan.
Para buzzer juga kerap menebar hoaks. Bahkan, membuat disinformasi untuk menggiring opini publik demi mencapai kemenangan pihak tertentu.
MENTERI Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung terkait maraknya buzzer (pendengung) yang muncul di media sosial.
Buzzer merupakan suatu jasa atau orang yang dibayar untuk mempromosikan, mengampanyekan atau menutupi sesuatu dengan tujuan tertentu di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved