Lahan BUMN di Medan Dijarah

Anata Syah Fitri
03/6/2015 00:00
Lahan BUMN di Medan Dijarah
Kasus sengketa pantai anjing.(Sumber: Tim Riset MI/L-1/Foto: MI/Anata)

DI Medan, Sumatra Utara, setidaknya empat aset BUMN bernilai triliunan rupiah terancam hilang setelah digugat lewat pengadilan. Kasus terhangat, yakni gugatan PT Arga Citra Kharisma (ACK) terhadap lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7,3 hektare di Kelurahan Gang Buntu, sekitar Stasiun Kereta Api Medan.

Gugatan dilayangkan PT ACK ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 2011. Putusan PN memenangkan PT ACK.

Kepemilikan negara hampir-hampir hilang setelah Pengadilan Tinggi Sumatra Utara dan Mahkamah Agung di tingkat banding dan kasasi juga mengalahkan PT KAI pada 2012.

Di area sengketa, tepatnya sisi belakang Stasiun Kereta Api Medan, kini berdiri kukuh kawasan Centre Point, mal terbesar di Kota Medan. Centre Point menampilkan kesan mal kelas atas. PT KAI menilai ada unsur kesengajaan dalam upaya penghilangan aset negara tersebut.

"Setiap sidang, kami tidak diberi tahu, sampai akhirnya keluar putusan PN Medan yang memenangkan PT ACK. Coba bayangkan, proses dari PN sampai kasasi selesai hanya dalam kurun waktu setahun (2011-2012). Sungguh sangat janggal," terang Manager of Corporate Communication of PT KAI Divisi Regional 1 Sumatra Utara, Rapino Situmorang, pekan lalu.

Posisi PT KAI sudah di ujung tanduk saat mengajukan PK (peninjauan kembali) ke MA tahun ini.

Ketika PN Medan hendak mengeksekusi lahan, tiba-tiba Kejaksaan Agung menangkap Direktur PT ACK Handoko Lie beserta dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, pada April 2015. Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI Medan.

Sejalan dengan tindakan Kejaksaan Agung, MA pun mengabulkan permohonan PK PT KAI dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak melanjutkan pemeriksaan karena tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi pada 25 April 2015.

Kuasa hukum PT ACK Hakim Tua Harahap berpandangan putusan NO cuma membatalkan eksekusi atas lahan PT KAI, bukan memenangkan PT KAI.

"Pengembang tidak perlu menghentikan proses pembangunan kompleks Centre Point yang sudah mencapai tahap finishing," tukasnya.

Paling terancam

Selain PT KAI, tiga BUMN lainnya, yakni PT Pelindo I, PT Kawasan Industri Medan, dan PTPN II menghadapi nasib serupa. Dari ketiga BUMN tersebut, kondisi PT Pelindo I paling terancam.

Persis seperti kisah PT KAI; PN Medan, Pengadilan Tinggi Sumut, serta MA juga memenangkan penggugat. Tragisnya, MA bukan saja mengabulkan materi gugatan berupa Pantai Anjing seluas 10 hektare, melainkan juga membatalkan HPL No 1/Belawan I atas nama PT Pelindo seluas 278,15 hektare.

Ketua PN Medan Ahmad Shalihin bahkan menegaskan segera mengeksekusi lahan 10 hektare yang menjadi objek sengketa.

"Kalau bukti, kami tidak lagi merunut. Kami cuma melihat putusan. Langkah yang kami lakukan sesuai putusan terakhir," terangnya.

Ahmad Shalihin menolak berbicara seputar kejanggalan bukti-bukti yang diajukan Muhammad Hafizam selaku penggugat. Hafizam menggugat Pelindo pada 2011. Di persidangan, penggugat hanya menghadirkan Surat Keterangan Hilang Grant Sultan No 1709 Tahun 1917 atas nama Tengku Harun Al Rasyid yang ditandatangani Wakapolsek Medan Baru Lettu M Nurman pada 12 Februari 1990.

Selama persidangan, penggugat tidak bisa menunjukkan dokumen yang menyebutkan luas dan batas-batas tanah dengan jelas. Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Medan Aswin Tampubolon menerangkan Grant Sultan Tahun 1917 seluas 47,5 hektare terdaftar atas nama Tengku Noerellah, bukan Tengku Al Rasyid.

Sosiolog Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara Shohibul Anshor Siregar menyatakan modus pemalsuan bukti kepemilikan grant sultan sering terjadi di Medan.

"Kasus menjadi polemik karena ketidaktegasan hukum. Saya bukan ahli tanah, tetapi secara sosiologi, saya melihat banyak peluang kejahatan dari variabel tanah sultan itu. Orisinalitas surat bukti perlu diselidiki mendalam," imbuhnya. (Ard/Ami/T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya