Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rp200 Miliar Lebih

01/6/2015 00:00
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rp200 Miliar Lebih
()
JAJARAN Polda Papua menangkap Goenarni Goenawan, pelaku penipuan multilevel marketing (MLM) dengan sistem ponzi. Goenarni ditangkap di Jakarta pada Kamis (15/5) dan sudah diterbangkan ke Polda Papua kemarin. Sebelum dibawa ke Papua, Goenarni sempat ditahan di Polda Metro Jaya.

Kasubdit Indagsi Polda Papua Komisaris Juliarman EP Pasaribu mengatakan ada ribuan korban yang ditipu Goenarni dengan kerugian mencapai lebih dari Rp200 miliar.

"Modusnya, pelaku mendirikan perusahaan bernama Wandermind yang aktivitasnya penjualan barang berupa akun dan atau username. Untuk menjadi anggota, harus membeli akun seharga Rp3,75 juta. Manfaat memiliki akun ialah akan mendapat bonus seperti menginap gratis di hotel atau bonus uang tunai berulang kali," kata Juliarman, kemarin.

Pengacara korban investasi bodong, Ina Rachman, menambahkan terdapat 3.000 orang di Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perusahaan Goenarni. Korban berasal dari kalangan menengah ke bawah, seperti penjual cabai dan ikan di pasar tradi­sional. "UU No 7 Tahun 2014 menjadi momentum yang tepat untuk menjerat para pelaku," ujarnya.

Menurutnya, korban penipuan juga ada di Palembang, Medan, Aceh, dan Jakarta. Modusnya berbeda tetapi pelaku sama. "Kasus di Medan ditindaklanjuti Polda Sumut dan sudah P21, tapi hanya bisa menjerat country manager," ungkap Ina.

Terkait dengan hal itu, Ke­tua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko H Komara menjelaskan, warga perlu waspada dengan model bisnis yang ditawarkan MLM sistem piramida atau skema ponzi yang memberikan keuntungan tidak wajar.

Sebagai langkah pencegahan, APLI terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian serta pihak terkait lainnya agar jumlah korban penipuan tidak terus bertambah. (Beo/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya