Bangunan di Pulau C Hasil Reklamasi telah Disegel

LB. Ciputri Hutabarat
06/4/2016 15:24
Bangunan di Pulau C Hasil Reklamasi telah Disegel
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan sudah menyegel bangunan di Pulau C yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ahok menyebutkan tak pandang bulu terkait penyegelan bangunan, termasuk pihak swasta sekalipun.

"Konglomerat mana yang enggak pernah saya penggal?," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Hal ini Ahok katakan lantaran banyak yang menuding Ahok tak berani menyegel Pulau C. Musababnya pulau itu dibangun oleh salah satu perusahaan properti besar, PT Agung Sedayu. "Sudah disegel kok IMBnya," tegas Ahok.

Selain Agung Sedayu, Ahok pun mencontohkan sejumlah bangunan yang dirajai oleh konglomerat lainnya. Beberapa di antaranya, dia mengaku pernah membongkar satu rumah di Lapangan Golf Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kemudian, lanjutnya, dia pernah memenggal apartemen yang berdiri dua lantai lebih dari yang direncanakan. Tak luput pula ada sejumlah bangunan di Menteng yang dia segel. Kendati demikian, Ahok mengaku menjalin hubungan baik dengan pemilik bangunan tersebut.

"Sama Pak Agung saya baik satu komplek lagi. Tapi gini, temen ya temen tapi kalau memang aturannya enggak bener ya saya harus tindak," terang dia.

Namun jika ada perusahaan yang butuh pertolongan, Mantan bupati Belitung Timur ini mengaku siap mengulurkan tangan. Dia mencontohkan saat perusahaan berpolemik tentang perizinan bangunan, maka Ahok membantu mempercepat perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Saya akan bantu izin secepat mungkin. Tapi kalau sampai kalau kamu lampaui KLB (koefisien lantai bangunan) saya penggal," ucap dia.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya