5.000 Blok Rusun Utang Pengembang ke DKI

LB. Ciputri Hutabarat
06/4/2016 14:45
5.000 Blok Rusun Utang Pengembang ke DKI
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengembang membangun rusun jika ingin mendirikan apartemen mewah. Pengembang diwajibkan memberi 20 persen kepada DKI dalam bentuk rusun.

Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menyebutkan peraturan ini belum dilaksanakan oleh para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI). Bahkan kebanyakan pengembang membangun rusun dengan sistem cicil.

"Mereka kasih (rusun) enggak ke kita? Nyicil-nyicil! REI ngutang ke kami hampir 5.000 blok rusun," kata Ahok di RPTRA Dharmasuci, Jakarta Utara, Rabu (6/4).

Adapun pengembang yang punya utang rusun paling besar adalah perusahaan yang memiliki bangunan yang lebih tinggi pula. Penunggakan ini, sambung Ahok, disebabkan tak adanya sanksi khusus bagi pengembang yang tak menjalankan aturan itu.

"Jadi gila bener perjanjiannya enggak ada sanksi kapan disediakan enggak disebut. Ya rugi dong kita," ucap Ahok.

Peraturan itu kembali diterapkan pada 17 pulau reklamasi. Bahkan, Ahok berencana menambah aturan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Gunanya, agar pengembang terikat dan memberikan kontribusi kepada DKI.

"Saya dengar kalau Pergub enggak kuat dasar mintanya. Nanti bisa bisa digugat kalau begitu. Makanya kita masukin ke Perda," tandas dia.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya