Pembunuh Juragan Sembako Dibekuk

MI
06/4/2016 08:47
Pembunuh Juragan Sembako Dibekuk
(Ilustrasi)

PELAKU perampokan dan pembunuhan juragan sembako Ny Loa Sui Kim di Jalan Aryawasangkara, RT 02/02, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, ditangkap di Bandung, kemarin. Pelaku, Joko Suwito, sempat buron selama dua bulan.

Pelaku ialah pedagang bakso keliling di sekitar Karawaci. Diketahui, sebelum membunuh korban, pelaku sempat cekcok dengan korban yang tidak memberinya pinjaman. Kasusnya terjadi pada Selasa (16/2) lalu.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Agus Pranoto, pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pasalnya, saat pelaku ingin meminjam uang kepada korban, selain tidak diberi juga dicaci maki.

Akibatnya, pelaku naik pitam dan menghabisi korban dengan sadis. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang perampokan yang disertai oleh kekerasan, serta Pasal 338 KUHP jo 339 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SM/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya