RUMAH indekos Bording House yang sempat dihuni Deudeuh Alfisahrin telah dibongkar. Pembongkaran tersebut dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan, karena rumah indekos itu tak memiliki izin.
Camat Tebet Jakarta Selatan Mahludin menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pembongkaran pertama kepada pemilik bangunan. Namun, sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik Boarding House tersebut langsung membongkar sendiri bangunan tersebut.
''Kami sudah berikan surat instruksi untuk pembongkaran minggu lalu. Pemilik rumah indekos sudah kooperatif dengan langsung membongkar sendiri bangunan tersebut,'' ujarnya, kemarin (Minggu, 31/5/2015).
Pembongkaran itu dilakukan pascaterkuaknya praktik prostitusi di hunian berlantai tiga tersebut. Hingga kemarin, sejumlah pekerja terlihat masih sibuk membongkar beberapa bagian dari bangunan itu.
Ia menjelaskan lokasi rumah indekos yang berada di Jalan Tebet Utara I itu merupakan jalur hijau dalam rencana desain tata ruang. ''Pemilik tak bisa mengurus izinnya karena pasti tak akan dikeluarkan karena jalur tersebut untuk jalur hijau,'' tukasnya.(Nel/J-4)