Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKSI pembuangan limbah medis asal luar daerah di wilayah hukum Bogor kembali terjadi. Kali ini kasusnya terjadi di wilayah hukum Kota Bogor. Tim dari Polresta Bogor Kota berhasil memgungkap dan menangkap pelaku pembuang sampah asal Depok.
"Kami sudah menangkap satu pelaku. Dari pengakuan tersangka dirinya diperintahkan oleh perusahaannya yang ada di Depok," ungkap Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro saat ekspose di Mapolresta Jalan Kapten Muslihat, Rabu (17/2).
Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tumpukan sampah limbah medis di tempat pembuangan sementara (TPS), Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Pihaknya pun langsung melakukan upaya penelusuran dan kemudian tersangka ditangkap pada 12 Februari.
"Ditangkap di Cipaku atas nama Yohanes Santoso Purba. Ia karyawan dari kantor yang berada di Cinere, Depok," ungkapnya. Perusahaannya ialah PT Flobamora Visco Mandiri yang terletak di Jalan H Terin RT 002 RW 003 Nomor 76 C Pangkalan Jati baru Cinere Depok.
Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan perbuatannya beberapa kali. Untuk di TKP (Empang) saja sebanyak dua kali. Yang pertama pada 6 Februari dan kedua pada 8 Februari.
"Kejadian ini meresahkan masyarakat di situasi pandemi ini. Kami pun bergerak cepat untuk bisa memberikan jera agar tidak terulang lagi pembuangan tanpa mengindahkan standar, kaedah, khususnya terkait dengan sampah limbah kesehatan," katanya.
Sejumlah barang bukti disita antara lain empat drop boks yang berisi bermacam-macam sampah limbah medis B3, sarung tangan, alat pelindung diri, termasuk hasil test pack untuk peemeriksaan covid-19.
Terhadap tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana 4 sampai 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres menjelaskan akan terus menelusuri kasus tersebut karena diduga ada beberapa pihak yang terlibat. Hasil pemeriksaan, perusahaan tempat pelaku bekerja ternyata bekerja sama dengan pihak lain.
"Kami akan mendalami lebih jauh. Dia bekerja sama dengan Klinik Kalgen. Apabila tidak menggunakan sarana pembuangan limbah sesuai ketentuan, perusahaan itu akan kami periksa lebih lanjut dan bisa menjadi tersangka. Kemungkinan tersangka akan bertambah. Kami akan melakukan pengembangan terus," jelasnya.
Untuk modus operandi pelaku, karena pelaku tinggalnya di Bogor, dia tahu tempat pembuangan sampah. Bahkan pelaku juga mengaku sempat membuang sampah berbahaya itu di jalan tol, tepatnya sekitar rest area.
Pelaku melakukan perbuatannya pada malam hari sekitar pukul 19.00 atau 20.00 WIB. "Saya disuruh perusahaan saya untuk memusnahkan sampah covid-19 ini. Di Empang dua kali sama satu lagi di rest area. Waktunya barengan dengan yang di sini," kata tersangka Yohanes.
Karena sampah-sampah tersebut berbahaya dan tidak memungkinkan untuk dibawa ke sidang pengadilan, pihak kepolisian pun langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Sebelumnya atau awal pekan lalu, jajaran dari Polres Bogor pun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan sampah limbah B3 di tiga titik di Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Ratusan kantong sampah limbah medis bekas covid-19 itu ternyata dari hotel di Tanggerang. Hotel itu merupakan tempat isolasi mandiri pasien atau orang tanpa gejala (OTG) covid-19. (OL-14)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
David mendukung jika Rena dipasangkan dengan bakal calon Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Nangka memiliki kemampuan besar untuk menyerap karbondioksida (CO2) hingga 126,51 kg/tahun.
Hotel Swiss-Belcourt Bogor menghadirkan Tropical Corner di area kolam renang dan lobby lounge, dengan berbagai menu minuman baru yang siap memanjakan lidah para penikmat kuliner.
Kirab Merah Putih menjadi ikon dari Festival Merah Putih (FMP) yang digelar setiap tahun di Kota Bogor, jawa Barat, sejak 2015 silam.
Ada yang baru pada Festival Merah Putih (FMP), gelaran akbar yang rutin digelar setiao tahun di Kota Bogor, Jawa Barat, dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
PT TBS Energi Utama Tbk mengakuisisi Arah, setelah Asia Medical Enviro Services (AMES) yang berbasis di Singapura pada Agustus 2023.
Kendala dihadapi untuk penanganan limbah, yakni soal akses pengangkutan serta penyimpanan di daerah pelosok
Saat ini, PMI tengah melakukan investigasi terhadap temuan sejumlah limbah kantong darah di TPS Junok, Bangkalan, Madura. Sebagian limbah bertuliskan 'HIV' itu masih terisi darah.
Validasi lapangan merupakan salah satu rangkaian penilaian Innovative Government Award Tahun 2022.
Ruang lingkup dari kreativitas PKM-PM adalah memberikan bantuan iptek kepada mitra program sebagai bentuk solusi atas permasalahan atau kebutuhan prioritas mitra yang teridentifikasi
ABANG LIMBAT merupakan program CSR sebagai bentuk kepedulian Apotek K-24 untuk membantu masyarakat dalam membuang limbah obat-obatan di rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved