Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Cara Dinas LH DKI Tangani Limbah Medis

Putri Anisa Yuliani
15/2/2021 13:23
Ini Cara Dinas LH DKI Tangani Limbah Medis
Petugas membenahi 'Wheeled Bin' atau tempat sampah beroda untuk membawa limbah medis(ANTARA FOTO/Muhamad ibnu Chazar)

DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memaparkan prosedur pemusnahan limbah medis yang meningkat selama masa pandemi covid-19.

Menurut data Dinas LH DKI Jakarta, terdapat peningkatan jumlah limbah medis yang berasal dari RS rujukan covid-19. Dinas LH DKI Jakarta mewajibkan semua RS rujukan covid-19 untuk melaporkan jumlah limbah medisnya setiap minggu.

Pada pekan pertama April 2020 terdapat 79 ton limbah medis dari 61 RS rujukan covid-19. Pada periode 25-31 Januari jumlahnya bertambah signifikan hingga 263 ton limbah medis dari 101 RS rujukan covid-19.

Jumlah ini masih ditambah dengan 1.538,77 kg limbah masker dari rumah tangga yang terkumpul sejak April hingga Desember 2020.

Dalam webinar bertajuk 'Peduli Limbah Medis Dalam Rangka Hari Peduli Sampah Nasional', Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas LH DKI Jakarta Rosa Ambarsari Suaman mengatakan pihaknya memiliki satu lokasi dipo khusus pengumpulan limbah medis di tiap kecamatan.

Selain itu, terdapat satu lokasi dipo khusus limbah medis di tiap kota administrasi.

"Sampah medis tersebut kemudian akan diangkut ke pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memusnahkan limbah tersebut," kata Rosa, Senin (15/2).

Baca juga:  Urgensi Pengelolaan Limbah Medis di Masa Pandemi Covid-19

Kemudian, ada alternatif lainnya yakni membawa limbah medis untuk dimusnahkan di insinerator di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di Bantar Gebang.

"Namun, ini hanya alternatif jika kontrak dengan swasta habis atau di sana sedang 'overload'," tutur Rosa.

Pihaknya sampai dengan saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait kebijakan penggunaan PLTSA di Bantar Gebang sebagai alternatif pemusnahan limbah medis. Diketahui PLTSA itu merupakan bentuk kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sejak 2019.

Rosa menyebutkan untuk sampah medis yang berasal dari rumah tangga, pihaknya telah melakukan edukasi melalui perangkat warga seperti RT, RW, dan kelurahan. Seperti sampah masker baik masker kain maupun masker medis, masyarakat yang ingin membuangnya diimbau untuk merobek atau merusak bagian kain masker serta menggunting tali masker.

Hal ini demi mencegah masker yang dibuang dalam keadaan utuh dapat dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mengeruk keuntungan dengan mencuci ulang masker dan menjualnya secara bebas.

"Kemudian masker direndam dengan air sabun atau didisenfektan. Setelahnya masker dibuang dalam wadah tertutup dan ditulis dengan tulisan limbah infeksius agar petugas kami dapat memilah sampah tersebut," jelasnya.

Dengan melakukan prosedur tersebut, masyarakat telah membantu petugas dalam memilah sampah sekaligus memutus rantai penularan covid-19.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya