Ahok tidak Persoalkan Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan

LB. Ciputri Hutabarat
05/4/2016 12:19
Ahok tidak Persoalkan Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan
(ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mempermasalahkan jika dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang berhubungan dengan reklamasi itu dihentikan. Dia mengungkapkan reklamasi terus berjalan sesuai dengan peraturan sebelumnya.

"Enggak masalah (pembahasan raperda berhenti). Kita kan sudah punya perda sebetulnya tahun 1995," kata pria yang akrab disapa Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Jaksel, Selasa (5/4).

Perda DKI nomor 8 tahun 1995 memang mengatur tentang Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Wilayah DKI. Hanya saja, di dalam perda itu tak ada rencana pasal tambahan yang memuat kontribus tambahan untuk pengembang sebesar 15 persen.

Karena itu pula Ahok mengaku tak ambil pusing jika dewan mengentikan pembahasa raperda tersebut. Dia hanya meminta pihak yang tak sejalan untuk mengajukan masalah ini ke pengadilan sehingga tak ada perdebatan yang alot soal reklamasi di publik.

"Kalau kamu merasa (reklamasi) tak legal silahkan berdebat di PTUN. Kalau berdebat pasal demi pasal jangan di media. Di pengadilan dong semua bisa nonton lihat," tandas dia.

Sebelumnya DPD DKI mengeluarkan instruksi kepada fraksi PDIP di DPRD DKI untuk menghentikan pembahasan raperda yang berkaitan dengan reklamasi tersebut. Sebab menurut PDIP, raperda tersebut masih menjadi objek penyidikan soal suap Sanusi dari PT APL sebesar lebih dari Rp1 miliar tersebut.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya