Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Ditahan di Bareskrim

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/2/2021 21:01
Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Ditahan di Bareskrim
Rizieq Shihab(AFP)

TERSANGKA kasus kerumunan di Petamburan resmi ditahan usai dilimpahkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus kerumunan yang melibatkan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab itu terdapat 6 tersangka termasuk Rizieq.

Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar menyebut bahwa penahanan dilakukan oleh JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar (dilakukan penahanan). Mereka ditahan di Mabes Polri (Rutan Bareskrim Polri)," ucap Aziz saat dikonfitmasi, Senin (8/2).

Baca juga: Vonis 10 Tahun untuk Pinangki Penuhi Rasa Keadilan Publik

Para tersangka yang dijerat, yakni eks Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis; lalu eks Panglima FPI, Maman Suryadi; Ketua Panitia Acara, Haris Ubaidilah; Sekretaris Panitia Acara, Ali bin Alwi Alatas; dan Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

Khusus untuk Rizieq sendri dilanjutkan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri. Sejauh ini, belum ada keterangan dari pihak Kejaksaan untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono enggan mengkonfirmasi terkait penahanan lqntaran penyidik Polri sudah tak berwenang lantaran sudah dilimpahkan. "Kalau sudah tahap 2, tanya ke jaksa ya," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya