Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA berkas perkara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.
Ketiga berkas perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus swab tes di RS Ummi Bogor.
"Pada tanggal 5 Februari 2021, pihak Kejagung telah mengirim surat ke Bareskrim Polri yang memberitahu bahwa 3 perkara tersebut dinyatakan telah lengkap penyidikannya," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/2).
Oleh karena itu, Rusdi menyebut para tersangka ketiga kasus tersebut beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejagung.
"Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti kejaksaan untuk tuntaskan ketiga kasus tersebut," terang Rusdi.
Baca juga: Yasonna: Media Massa tidak Boleh Kalah oleh Korona
Rusdi mengatakan pihaknya telah menyerahkan total 8 tersangka dari tiga kasus tersebut ke Kejagung.
Pada kasus swab tes RS Ummi, terdapat tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, polisi menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka, yakni Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, serta Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
Kemudian, Maman Suryadi, selaku Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Yang terakhir, Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab sudah lengkap atau P21 terlebih dahulu ketimbang dua kasus lainnya.
Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencana minggu depan, Selasa (9/2) akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum. Di Kejaksaan Agung," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Sabtu (6/2). (OL-4)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved