Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA METRO menangkap tiga tersangka pelaku tindak pencurian dengan kekerasan. Dua pelaku diantaranya merupakan pasangan suami istri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan ketiga pelaku yakni David Edi Hartono, Dei Noviana alias Mira, dan Yudi Wahyudi. Ketiganya cukup sadis dalam beraksi.
"Korban dipastikan tewas jika tidak mampu melarikan diri," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4).
Krishna bercerita, modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara pura-pura merental mobil. Mereka mengincar mobil-mobil mewah yang disewakan.
Sekitar Desember 2015, ketiga pelaku memesan mobil rental Toyota Innova di Yogyakarta. Pelaku menyewa mobil itu seharga Rp3,5 juta untuk membawa mereka menuju Jakarta Barat.
Selain ketiga pelaku, ada satu tersangka lain, yakni Mikel, yang ikut dalam perjalanan itu. Mikel kini masih buron.
Singkat cerita, baru sampai di kawasan Cakung, Jakarta Timur, David menyuruh sopir rental untuk menepikan kendaraan. David beralasan ingin menurunkan Mikel.
Setelah turun dari mobil, Mikel malah menahan pintu ruang kemudi supaya sang sopir tak bisa keluar. Dari dalam mobil, David menjerat leher sopir dari belakang menggunakan ikat pinggang.
Korban coba berontak sembari membunyikan klakson mobil buat mengundang perhatian massa. Saat berhasil keluar, Mikel memukuli korban.
"Tapi korban ini kemudian bisa melepaskan diri," kata Krishna.
Belum puas, para tersangka justru meneriaki korban sebagai maling. Sontak massa pun mengeroyok korban. Sementara, para tersangka kabur membawa mobil. Setelah tahu massa salah tangkap, korban di bawa ke Polsek Cakung.
Kamis 31 Maret, polisi menangkap David, Dwi, dan Yudi. Mereka ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur. Polisi kini masih memburu Mikel yanh masih buron.
Polisi menjerat tiga pelaku dengan Pasal beragam. Yakni: Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Selaim itu, polisi juga menerapkan Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Satu lagi yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved