Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat sampai 8 Februari 2021 yang awalnya berlaku 11 sampai 25 Januari.
Perpanjangan PSBB ini dilakukan mengingat penambahan kasus harian di Jakarta masih tinggi dan juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang menetapkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, penambahan kasus harian di DKI Jakarta mencapai lebih dari 3 ribu kasus per hari. Kasus meninggal dunia juga cenderung mengalami peningkatan memasuki Januari ini.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Lahan Baru untuk Jenazah Pasien Covid-19
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani meminta semua pihak mendukung kebijakan perpanjangan PSBB Ketat ini agar penyebaran kasus covid-19 ini lebih terkendali.
Masyarakat diminta tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan termasuk selalu memakai masker jika keluar rumah, meskipun dekat, tidak berkumpul atau melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, menghindari keramaian dan selalu menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan dalam pelaksanaannya perlu pengetatan berbasis lokal.
“Para tokoh dan pemimpin lokal seperti tokoh agama, Ketua RT, RW, LMK, Lurah dan Dewan Kota maupun anggota DPRD harus juga ikut melakukan sosialisasi, edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk semakin ketat menjalankan protokol kesehatan,” kata anggota DPRD DKI yang berasal dari dapil Jakarta Selatan VIII itu, Senin (25/1).
Yani, yang juga anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi perekonomian itu, juga meminta agar perkantoran, instansi pemerintah, pusat perbelanjaan dan rumah makan serta pengelola ransportasi publik ikut mematuhi aturan yang ditetapkan dalam PSBB ketat ini, agar membantu penurunan penambahan kasus harian.
“Penularan kasus baru masih banyak terjadi dari tempat bekerja yang kemudian dibawa ke rumah. Sehingga dari klaster perkantoran menyebar menjadi klaster keluarga,” imbuh Yani.
Secara khusus, Yani meminta agar penerapan PSBB Ketat yang diperpanjang ini menekankan pada pengetatan berbasis lokal pemukiman. Penekanan
ini diperlukan karena data dari Dinas Kesehatan menunjukkan masih ada 54 RW dengan status Zona Rawan dan 2452 RW yang masih terdapat kasus positif aktif di seluruh Jakarta.
Klaster pemukiman dan keluarga juga cenderung meningkat pada Januari ini, sehingga selain masyarakat di pemukiman dihimbau untuk lebih disiplin dalam menjaga protokol kesehatan. Petugas dan Dinas Kesehatan juga harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PSBB ketat ini di wilayah pemukiman khususnya pemukiman padat yang berstatus zona rawan penularan.
“Saat ini terdapat 25 kelurahan di Jakarta dengan kasus aktif positif tertinggi dengan paling tinggi adalah kelurahan Jagakarsa yang memiliki 312 kasus positif aktif,” paparnya.
Masih menurut Yani, dirinya dapat memahami bahwa masyarakat dan pelaku usaha memiliki kejenuhan karena harus menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi kegiatan di masa pandemi covid-19 yang sudah lebih dari 10 bulan.
Namun, harus dipahami juga bahwa dengan penularan yang masih tinggi, saat ini semua kamar perawatan di RS rujukan covid-19 hampir seluruhnya penuh. Antrean untuk masuk kamar perawatan juga panjang. Sehingga ada orang yang terpapar covid dengan gejala sedang atau berat, akan sulit mendapatkan kamar perawatan di RS dan bisa berakibat fatal.
“Semua pihak harus saling mendukung dalam menjalankan kebijakan perpanjangan PSBB ketat ini khususnya yang berbasis lokal dan pemukiman untuk menekan angka penularan covid-19 di Jakarta,” pungkasnya. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved