Mungkinkah Hukum Bisa Dibeli Christoper?

Nelly Marlianti/J-3
29/5/2015 00:00
Mungkinkah Hukum Bisa Dibeli Christoper?
(MI/BARY FATHAHILAH)
MASIH ingat pengemudi maut Mitsubishi Outlander di kawasan Pondok Indah yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan dua orang luka berat? Sedari awal, kesan ‘melindungi’ pengemudi bernama Christoper Daniel Syarief sudah terasa.

Saat kasus itu mencuat, polisi menduga kuat pengemudi menggunakan narkoba. Apalagi dari olah kejadian perkara disebutkan Christoper tak berusaha mengerem mobil meski menyopir dalam kecepatan tinggi. Mitsubishi Outlander yang ia kemudikan baru terhenti setelah menabrak dua mobil dan beberapa motor. Namun, soal penggunaan narkoba menguap.

Hal senada terlihat dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jakarta Selatan, kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan empat orang saksi dari korban tabrakan Chrristoper yang mengalami luka-luka. Yakni, Ade, Muhammad Arifin, Budiman Sitorus dan Rifki Ananta.

Selayaknya saksi yang dihadirkan JPU, biasanya kesaksian mereka memberatkan tersangka. Kali ini sebaliknya, kesaksian mereka justru meringankan hukuman bagi tersangka Christoper.

Pada persidangan sebelumnya, jadwal molor lebih dari dua jam. Kali ini molor 20 menit, dimulai pada pukul 10.20 WIB

"Saudara, saat kejadian mengalami luka-luka ke rumah sakit siapa yang biayai dapat ganti rugi tidak." Lalu dilanjutkan pertanyaan,"Saudara dapat uang ganti rugi atau santunan berapa dari pihak terdakwa." Itu sebagian pertanyaan yang dilakukan para hakim.

Tidak hanya hakim, pihak JPU juga mendaratkan pertanyaan yang sama dengan yang ditanyakan hakim. Pertanyaan hakim dan JPU tidak menyentuh bagimana kecelakaan maut tersebut terjadi. Bagaimana kecepatan kendaraan yang dikemudikan Christoper. Terkesan sidang main-main, sebagaimana dugaan pengunaan narkoba oleh tersangka. Apakah keadilan bisa dibeli?



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya