Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus pembuatan dan penjualan kosmetik tanpa izin edar di wilayah Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menyebut pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial R.
"Tersangka R alias Ibu I, pekerjaanya ahli kecantikan," ujar Krisno, Selasa (19/1).
Adapun kronologinya polisi mengetahui informasi dari masyarakat yang menyebut adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakarta Utara dan penjualannya juga via daring.
Krisno menuturkan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit 3 Ditipidnarkoba.
"Pada (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di TKP pertama menemukan BB kosmetik ilegal (tanpa ijin edar) dan beberapa produk ijin edar dari BPOM RI sudah mati (kadaluwarsa)," papar Krisno.
Selanjutnya, tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah di wilayah Jakarta Utara.
Tak hanya itu, penyidik jugamenyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, Krisno mengatakan tersangka mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan.
Padahal, tersangka R tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik.
Atas perbuatannya, tersangka R dipersangkakan melakukan Tindak Pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsidair pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (OL-8)
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved