Sekwan DKI: Penyegelan Ruang DPRD DKI Terkait Raperda

LB Ciputri Hutabarat/MTVN
01/4/2016 17:20
Sekwan DKI: Penyegelan Ruang DPRD DKI Terkait Raperda
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel empat ruangan DPRD DKI. Sekretaris Dewan DKI, Muhammad Yuliadi membenarkan penyegelan tersebut dilakukan kemarin, Kamis, 31 Maret, malam. Yuli menuturkan penyegelan tersebut berkaitan dengan kasus rencana peraturan daerah (raperda).

"Dari informasi yang kita terima ini terkait pembahasan raperda yang sedang dibahas," kata Yuli di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/4).

Saat ini diketahui anggota dewan sedang melakukan pembahasan tiga raperda. Adapun raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kemudian ada pula Raperda Kawasan Tanpa Rokok. "Hanya belum dijelaskan spesifik (raperda) yang mana," ucap dia. Ketiga raperda tersebut kerap ditunda lantaran tidak kuorum. Hingga kini raperda tersebut masih jalan di tempat.

"Kita sudah minta biro umum mengirimkan bantuan untuk berjaga di ruang yang masih disegel agar tetap steril," ungkap dia.

Adapun empat ruangan yang disegel KPK adalah Ruangan Ketua Komisi D DPRD, Ruangan Persidangan, Ruang Pemantau CCTV dan Ruang Wakil Ketua I DPRD DKI. Penyegelan ini dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya