Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Kamis (14/1).
Pemberian santunan tersebut, kata Budi, setelah mendapat kepastian dari Tim DVI Polri soal identifikasi penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada (9/1)
"Sampai dengan Kamis 14 Januari 2021 Tim DVI Polri telah mengumumkan hasil identifikasi enam penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Kami telah menyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban," ujar Budi dalam keterangan kepada Media Indonesia, (14/1).
Budi menjelaskan, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
Dalam hal ini, lanjutnya, penyelesaian santunan dari Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri.
"Kita tunggu lagi penetapan dari pihak DVI Polri sore hari ini. Kalau ada, Insyallah besok hari santunan sudah disampaikan kepada ahli waris korban," pungkas Budi.
Baca juga : Keluarga Jemput Jenazah Okky Bisma di RS Polri
Adapun nama penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang teridentifikasi oleh DVI Polri ialah :
1. Okky Bisma (Jakarta);
2. Fadli Satrianto (Jawa Timur);
3. Khasanah (Kalimantan Barat);
4. Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat);
5. Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan);
6. Agus Minarni (Kalimantan Barat).
Santunan diberikan mekanisme transfer ke rekening ahli waris, berikut datanya :
1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris;
2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris;
3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;
4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;
5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris;
6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris.
(OL-7)
Sebuah pesawat kecil Saurya Airlines tergelincir dari landasan pacu saat lepas landas dari Kathmandu menuju Pokhara, Nepal. Kecelakaan ini menewaskan 18 orang.
Pemerintah AS dituntut menghukum para petinggi Boeing yang menjabat kala 346 orang tewas dalam dua kecelakaan pesawat pada 2018 dan 2019.
Keluarga korban dua kecelakaan pesawat Boeing 737 Max meminta Departemen Kehakiman AS menjatuhkan denda sebesar US$24,8 miliar
Kedatangan jenazah Farid Ahmad, korban kecelakaan pesawat latih di Kawasan Lapangan Sunburst, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, disambut isak tangis keluarga dan pelayat.
Penyebab kematian ketiganya setelah dilakukan proses identifikasi premier maupun sekunder yang dilakukan oleh pihak RS Polri, tim DVI Polda Metro Jaya dan Inafis.
Kepolisian telah menyerahkan tiga jenazah korban pesawat jatuh di BSD ke pihak keluarga masing-masing.
Jasa Raharja terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved