Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada Jasa Raharja untuk mempercepat pemberian santunan kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Hal itu disampaikannya saat berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (12/1).
"Saya sampaikan duka atas peristiwa ini. Jasa Raharja saya minta proses pemberian asuransinya cepat," kata Budi.
Selain santunan, Menhub juga meminta pihak Sriwijaya untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga korban selama proses pencarian pesawat yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu sore (9/1) lalu.
"Saya juga mengajak Sriwijaya dan Jasa Raharja untuk beri dukungan sepenuhnya tanpa diminta, yang diperlukan di RS Polri, segera di-support," ungkap Budi.
Baca juga: Dibekali Cukup Ilmu, Keluarga Kopilot SJ 182 Yakin Diego Selamat
RS Polri, sebut Menhub, sudah melakukan proses identifikasi jenazah korban secara sistematis, dengan mengumpulkam 59 sampel DNA dari korban Sriwijaya Air. Tersisa tiga sampel DNA yang perlu diidentifikasi.
"Informasi dari Sriwijaya Air akan dikirimkan hari ini, Insya Allah akan lengkap menjadi 62 (identitas)," pungkas Budi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet memastikan korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada (9/1), mendapatkan biaya santunan melalui ahli waris sebesar Rp50 juta.
Pemberian santunan untuk keluarga korban kecelakaan tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 15/PMK.010/2017.
"Kami sudah memberikan santunan kepada ahli waris korban yang sudah teridentifikasi oleh RS Polri. Kami standby apabila ada pengumuman DVI Polri, maka kami akan cepat langsung beri santunan," tandas Budi. (OL-4)
KPK mencurigai keterlibatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam upaya pengembangan industri kepelabuhanan yang efisien dan berkelanjutan.
MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya mendukung penuh penyediaan kendaraan listrik di kawasan Ibu Kota Negara (IKN Nusantara), Kalimantan Timur.
Penambahan pelabuhan, kapal penyeberangan, kereta api, dan rest area serta perbaikan sistem pembayaran di ruas tol menjadi catatan mudik 2024.
Mahasiswa STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika, 19, tewas akibat dianiaya seniornya yang kini menjadi tersangka, Tegar Rafi Sanjaya (TRS), pada Jumat, 3 Mei 2024.
Sejumlah titik yang ditinjau antara lain Simpang Joglo Solo, gerbang tol Boyolali, Terminal Banyumanik, gerbang tol Kalikangkung, serta sejumlah rest area di ruas jalan Tol Semarang - Cirebon.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan pihaknya belum dapat memanggil bos Sriwijaya Air atau tersangka dari kasus korupsi timah, Hendry Lie alias HL
Permasalahan yang dimaksud yaitu perubahan thrust lever (tuas dorong) sebal kiri menjelang ketinggian 11 ribu kaki.
Nurcahyo mengaku pihaknya tak mengetahui penyebab suara pilot tak terekam. Diduga, pilot tidak menggunakan headset atau perangkat komunikasi selama mengudara.
“Bahwa benar adanya akun Instagram Sriwijaya Air telah diretas, dan kini kami berupaya secepatnya agar akun tersebut pulih seperti sediakala."
Pihaknya mengharapkan penyesuaian tarif tiket tersebut dapat membantu meringankan beban biaya operasional penerbangan yang tinggi sebagai imbas naiknya harga avtur.
"Kami mendorong agar dua maskapai tersebut berupaya semaksimal mungkin menghindari terjadinya PHK. Bangun dialog bipartit untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved