Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus video syur aktris Gisella Anastasia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tidak ditahannya Gisel merupakan kewenangan dari para penyidik. Yusri mengatakan penyidik menilai Gisel kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, Gisel akan dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Pasal 21 KUHAP bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif, tetapi berdasarkan pertimbangan penyidik, GA kooperatif," kata Yusri ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/1).
Selain itu, Gisel juga masih memiliki anak berusia lima tahun dan masih membutuhkan bimbingan dari orangtua.
"Saudari GA berdasar kemanusiaan, anaknya masih umur empat tahun lebih perlu bimbingan dari orangtua, sehingga tidak lakukan penahanan," imbuh Yusri.
Baca juga: Gisel dan MYD tidak Ditahan dengan Alasan Ini
Lebih lanjut, Yusri memastikan proses hukum terhadap Gisel tetap berlanjut dengan menggelar olah tempat kejadian perkara.
Pihaknya kini masih mengumpulkan barang bukti dan melengkapi berkas perkara. Ia mengatakan jika berkas perkara sudah lengkap, maka pihaknya akan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kita akan lengkapi berkas perkara, bahkan tindak lanjut ke depan olah TKP nanti. Beberapa alat bukti kita lakukan semuanya, nanti kalau sudah lengkap kita kirim tahap I ke JPU," tutur Yusri.
Sebelumnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur. Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE.
Sedangkan Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam penjara maksimal 12 tahun.(OL-5)
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya.
POLISI telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita S, pemilik sekaligus admin akun Facebook Icha Shakila, yang diduga meminta dua orang wanita mencabuli anak kandungnya sendiri.
Polisi menetapkan AK (26), seorang ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka.
KPAI menilai perlunya perlindungan anak di ranah daring dengan menurunkan video yang telah beredar dari internet.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved