Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU dari tiga tersangka kasus perdagangan bayi yang berhasil diungkap Polres Jakarta Selatan ternyata seorang ibu yang hendak menjual bayinya. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan penghubung dengan pembeli.
"KD alias Nias ini perantara dengan pembeli. Sementara, W merupakan penghubung antara KD dan si ibu bayi," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Surawan menyebutkan KD alias Nias membanderol bayi berusia tiga bulan yang hendak dijual itu seharga Rp40 juta. KD mendapat jatah Rp23 juta dari hasil penjualan. Sementara, sang ibu hanya mendapat Rp14 juta. Sisanya, diberikan buat W yang jadi penghubung antara KD dengan sang ibu. "Si ibunya ini tahunya harga anaknya itu Rp14 juta," kata Surawan.
Ketiga pelaku kini mesti meringkuk di tahanan Mapolres Jakarta Selatan. Polisi akan menjerat ketiganya dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka juga dijerat Pasal 76F dan Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.
Sejauh ini, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan praktik jual beli bayi. Namun, polisi tak lantas percaya. Kasus itu masih terus dikembangkan. Sedangkan, bayi yang masih berusia tiga bulan itu kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved