Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HASIL rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi warga yang hendak keluar dan masuk ke Jakarta dengan menggunakan angkutan umum. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Susilo Dewanto.
"Sementara demikian," kata Susilo saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/1).
Baca juga: Tanpa Pengetatan, ICU RS DKI Diprediksi Penuh Bulan Depan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan hasil negatif rapid test antigen sebagai salah satu dokumen wajib bagi penumpang angkutan umum yang melakukan perjalanan keluar kota.
Ketentuan ini dimaksudkan agar mengurangi penyebaran covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Syarat ini berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Dengan belum adanya ketentuan perpanjangan dari kebijakan ini, mulai 9 Januari 2021 hasil rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi warga yang hendak keluar ataupun masuk Jakarta dengan menggunakan angkutan umum seperti pesawat, kapal laut, kereta api, hingga bus antar kota antar provinsi (AKAP). (Put/A-3)
Catatan:
Berita ini diturunkan sebelum keluar Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Salah satu isi SE itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved