SETELAH beraudiensi dengan Ketua DPD RI, Irman Gusman pada 11 September 2014, Kuasa Direksi PT. Namorailangit, Rainhard G.T. Sitompul, didampangi Ketua Tim Hukum Donald Panggabean, SH melapor serta mengadu kepada Ketua Komisi Ombudsman RI pada Kamis, 21 Mei 2015.
Laporannya terkait kebijakan maladministrasi di jajaran Kementerian ESDM RI di dalam penerbitan SK Nomor: 1521.K/034/M.PE/1990, tanggal 30 Oktober 1990. SK tersebut menyebabkan pengabaian terhadap keberadaan SK Dirjen Pertambangan Umum Nomer: 653.K/2014/DDJP/1987, tanggal 21 April 1987.
Dikatakan Donald Panggabean, ada beberapa pihak selaku pejabat negara penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik yang telah mengabaikan serta merugikan hak-hak dan kepentingan hukum PT. Namorailangit. Yakni, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Utara.
Laporan dan pengaduan pada Ombudman RI adalah sebagai akibat kekecewaan Rainhard Sitompul terhadap ketidakjelasan sikap Kementerian ESDM dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tumpang tindih 2 (dua) perizinan pertambangan antara KP PT. Namorailangit dengan WKP Sarulla (d/h. WKP Sibual-buali, di Gn. Namorailangit, Tapanuli Utara), yang dijalankan oleh PT. Pertamina U/p. Unocal North Sumatra Geothermal, Ltd (UNSG) pada tahun 1993, yang kini dikenal dengan nama SOL atau Sarulla Operation Limited.
"Kami sudah melaporkan dan memohon penyelesaian masalah ini sejak 1990-an, tapi pemerintah sengaja membuat permasalahan ini terabaikan dan cenderung sengaja terlupakan. Nah, kami berharap saat Presiden Jokowi menggalakkan revolusi mental pada periode pemerintahannya kali ini. Bapak presiden bisa merevolusi mental pejabat Kementerian ESDM dan Dirjen EBTKE lebih dahulu. Ada pepatah mengatakan, 'Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.'
Jadi, menurut saya, pemerintah lah yang sebaiknya lebih dahulu merevolusi mental segenap jajarannya, sehingga kami yang hanya rakyat jelata ini boleh mencontoh dan mentauladaninya." harap Rainhard dengan tegas. Sementara itu, Petugas Verifikasi Ombudsman RI, Habibie dan Retno yang menerima laporan tersebut mengatakan akan terlebih dahulu memverifikasi laporan dan akan segera mempelajarinya dalam 2-3 hari mendatang. Setelah itu akan memanggil pihak-pihak untuk mengkonfirmasi hal-hal yang akan dilaporkan oleh PT. Namorailangit.