PMHI: Penyidik KPK Harus dari Polri, Kejaksaan dan PPNS

MI/Faw
26/5/2015 00:00
PMHI: Penyidik KPK Harus dari Polri, Kejaksaan dan PPNS
(MI/Adam Dwi)
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, SH, MH, menegaskan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sah menurut UU adalah penyidik yang berasal dari Kepolisian, PPNS atau Kejaksaan yang diangkat oleh KPK.

"KPK adalah lembaga anti korupsi yang dibentuk tersendiri dengan UU 30/2002 tentang KPK," kata Fadli Nasution, di Jakarta, Selasa (26/5/2015). Fadli menegaskan, tugas utama dibentuknya lembaga ini yaitu untuk  melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia menambahkan, jika merujuk pada Pasa 45 UU KPK yang menyebutkan Penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Ketentuan ini tidak berdiri sendiri, kita harus memahami Pasal 21 ayat (1) UU KPK yang mengatur tentang komposisi KPK terdiri dari Pimpinan, Tim Penasihat dan Pegawai KPK.

Kemudian Pasal 21 ayat (4) UU KPK menegaskan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan ketentuan ini, penyidik dan penuntut umum di KPK adalah pimpinan, kemudian dalam pelaksanaannya pimpinan mendistribusikan tugas dan wewenang tersebut kepada penyidik dan penuntut umum yang diangkat oleh KPK sebagaimana dimaksud Pasal 45 UU KPK.

Fadli Nasution menambahkan, karena UU KPK tidak spesifik mengatur tentang siapa penyidik yang dimaksud Pasal 45 UU KPK tersebut, maka berlaku penyidik yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP yaitu Kepolisian dan PPNS.

"Selain itu terhadap perkara tipikor, diberikan juga kewenangan kepada kejaksaan sebagai penyidik sesuai Pasal 30 UU Kejaksaan," kata Fadli. Dengan begitu, lanjut Fadli Nasution, penyidik KPK yang sah menurut UU adalah penyidik yang berasal dari Kepolisian, PPNS atau Kejaksaan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya