Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

John Kei dan Anak Buahnya akan Disidang Pekan Depan

Siti Yona Hukmana
05/1/2021 08:44
John Kei dan Anak Buahnya akan Disidang Pekan Depan
Tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (tengah).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

JOHN Kei dan anak buahnya segera disidang terkait kasus dugaan perusakan dan percobaan pembunuhan. John Kei akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Majelis hakim menetapkan sidang pada Rabu (13/1)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1).

Eko menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menunjuk hakim dalam sidang tersebut. Satu nama sebagai majelis hakim dan dua nama sebagai hakim anggota.

Baca juga: Membongkar Sindikat Ganja Bak di Film Narcos Mexico

"Majelis Hakim terdiri dari Yulisar dan hakim anggota Eko Aryanto dan Kamaluddin," ujar dia.

Eko menerangkan Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat melimpahkan berkas ke PN Jakbar pada Rabu (30/12). Eko mengaku menerima lima berkas perkara, salah satunya berkas John Kei.

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar menyebut ada tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus itu. Penganiayaan itu berujung tewasnya anak buah Nus Kei, ER, dan melukai Angky serta pengendara ojek daring, Andreansah.

"Memang ada lima berkas yang diserahkan. Tapi di dalam satu berkas ada tiga orang tersangka," ungkap Edwin.

John Kei bersama anak buahnya melakukan kekerasan di rumah pamannya, Nus Kei, di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, 21 Juni 2020 siang. John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap setelah aksi itu.

Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan.

Sementara itu, seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek daring, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya