Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Sebut Rizieq Tetap Ditahan di Polda Metro

Yakub Pryatama
01/1/2021 11:15
Polri Sebut Rizieq Tetap Ditahan di Polda Metro
Pimpinan FPI Rizieq Shihab (tengah) ditahan(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENYIDIK Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan Rizieq tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk sementara.

"Untuk sementara iya di Rutan Polda Metro," kata Argo kepada Media Indonesia, Jumat (1/1/2021).

Baca juga:  Polisi Perpanjang Penahanan Rizieq 40 Hari ke Depan

Namun, Argo tak merinci hingga kapan Rizieq akan ditahan di Polda Metro atau bakal dipindahkan ke Bareskrim.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 12 Desember lalu dan ditahan selama 20 hari, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga terjadi kedaruratan di masyarakat dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP tentang dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya