Warga Pasar Ikan Penjaringan dapat Surat Peringatan Pertama

M.Rodhi Aulia
30/3/2016 12:30
Warga Pasar Ikan Penjaringan dapat Surat Peringatan Pertama
(Suasana perkampungan padat penduduk Pasar Ikan Penjaringan---ANTARA/M Agung Rajasa)

WARGA Pasar Ikan Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mendapatkan surat peringatan satu (SP1) dari Wali Kota Jakarta Utara, terkait rencana Revitalisasi Kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan dan Sunda Kelapa. Pemberian SP itu langsung dipimpin Wakil Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi.

"Tadi pak wakil wali kota, langsung yang ngasih," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya di lokasi, Rabu (30/3).

Pantauan di lokasi, sejumlah staf dari tingkat kelurahan, kecamatan dan Kota Jakarta Utara turut mendampingi pemberian SP1 bernomor 1453/1.758.1 tertanggal 30 Maret 2016 tersebut.

Di samping itu, sejumlah Satpol PP dan kepolisian juga berada di lokasi.

Sejumlah warga yang mendapatkan SP1 itu pun diarahkan untuk pergi ke Posko penertiban yang disebut posko tiga pilar (Polri, TNI dan Pemda) yang terletak di Halaman Parkir Menara Miring di sekitar lokasi.

Di sana dijadikan sebagai wadah komunikasi warga terdampak revitalisasi dengan unsur tiga pilar tersebut. Selain itu, warga dapat melakukan pendaftaran terkait proses relokasi rumah susun sesuai dengan kelengkapa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Kemudian, warga juga mendapatkan bantuan proses untuk pulang ke daerah asal. Selain itu, warga yang memiliki anak usia sekolah dapat mengurus pindahan di tempat yang baru. Dan warga yang terdaftar sebagai pedagang selama ini, akan mendapatkan relokasi yang disiapkan PD Pasar Jaya.

Warga pemilik bangunan, pemilik usaha, dan para penghuni diminya segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan yang berada di atas kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan dan Sunda Kelapa. Rinciannya warga dan bangunan yang berada di RW 04 yang terdiri dari RT 001, 002, 011 dan 012.

Warga ini diminta menindaklanjuti SP1 tersebut dalam waktu 7x24 jam. "Apabila saudara tidak melaksanakan pengosongan atau pembongkaran bangunan tersebut, maka Tim Penertiban Terpadu dari unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan penertiban dan segala risiko yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab saudara," salah satu poin yang tertulis di SP 1 tersebut.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya