DKI Kaji Pembebasan PBB dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

LB. Ciputri Hutabarat
30/3/2016 12:26
DKI Kaji Pembebasan PBB dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar
(Suasana deretan rumah dan gedung di Jakarta---ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bakal mengkaji ulang kebijakan bebas pajak bagi warga miskin. Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengungkapkan akan menaikkan ukuran nilai jual objek pajak (NJOP) yang akan dibebaskan pajak.

"Kami lagi kaji mungkin nanti ke depan (NJOP) Rp2 miliar ke bawah tidak bayar PBB," kata Ahok di RPTA Cibeseut, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/3).

Sebelumnya, awal tahun ini Ahok bilang akan membebaskan pajak rumah yang memiliki NJOP di bawah Rp1 miliar. Namun, kebijakan itu dia rasa belum tepat sasaran. Pasalnya harga rumah di DKI sangat mahal.

Dia pun sempat berencana meembebaskan pajak bagi runah menggunakan sistem ukuran kecil. "Jadi di bawah 100 meter persegi akan dibebaskan pajak tapi kita akan terus kaji. Saya belum tahu," ucap Ahok beberapa waktu lalu.

Namun belakangan, ukuran 100 meter persegi, kata Ahok, banyak dipakai untuk rumah ukuran kecil atau cluster, bahkan apartemen. Padahal, pada dasarnya kebijakan bebas pajak diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu.

"Ternyata banyak juga apartemen dan ruko-ruko yang ukurannya kecil. Jadi ini mau lihat lagi apakah berdasarkan ukuran atau berdasarkan harga," terang dia.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya