Dana LP masih Sarat Patgulipat

Sri Utami
25/5/2015 00:00
Dana LP masih Sarat Patgulipat
(MI/Caksono)
Handoyo Sudrajat pada 4 Mei 2015 mengumumkan mundur dari jabatan Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum dan HAM, dan pensiun sebagai pegawai negeri sipil di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Handoyo yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, dan Pelaksana Tugas Sekjen KPK itu mengajukan pengunduran diri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 29 April.

Dia merasa malu karena gagal membereskan perilaku korup di lembaganya dan persoalan anggaran.

Inspektur I Inspektorat Kemenkum dan HAM Budi mengaku masih mendapati penyelewengan anggaran di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).

"Seperti bahan makanan yang tidak layak. Belum lagi (anggaran) kesehatan, pengamanan atau penjagaan. Ya memang ada kepentingan juga," jelasnya.

Dia tidak memungkiri, hampir semua lini di LP dan rutan rawan penyelewengan. "Seperti narapidana yang harusnya masuk ke LP, rutan, atau ke LP terbuka kan ada uangnya semua," tegasnya.

Terkait dengan dengan  dugaan overcrowded LP yang dipelihara untuk membuka celah penyelewengan, tidak dibantah oleh Budi.

Kelebihan warga binaan di LP, menurut dia, lantaran tidak diterapkannya aturan  penempatan LP dan rutan sesuai dengan proses hukum.

"Kalau masih proses hukum, dia di rutan. Kalau sudah menjadi narapidana harus masuk LP. Kan dari LP yang sudah mau bebas harusnya masuk ke LP terbuka. Itu ada anggaran pengamanannya semua. Ini yang kami lihat tidak sesuai dan menjadi celah."

Budi mengungkapkan rencana pembangunan 48 LP dengan anggaran multiyears sebesar Rp1 triliun. Dua di antaranya mangkrak. "LP yang di Padang dan Purwokerto tersendat. Mungkin ada setannya jadi mangkrak."

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Ma'mun mengatakan kondisi LP sudah masuk ambang darurat. Hanya, pemerintah belum bisa menjadikan pembenahan LP sebagai prioritas utama.
Seorang mantan terpidana yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, semasa mendekam di dalam bui, berlaku tujuh kelas berdasarkan fasilitas di dalam LP.

Pria itu mengaku mengeluarkan dana sekitar Rp75 juta untuk bisa menempati sel kelas II. Dia menempati sel berisi dua orang dan bisa memasang pendingin ruangan dan sejumlah keringanan lain. Namun, untuk bisa memasang pendingin ruangan, dia kembali harus merogoh kocek.

"Tidak ada napi kelas I-IV yang memakai seragam. Kami juga tidak memakan jatah makanan di dalam LP. Tapi anggarannya pasti diajukan untuk jumlah seluruh napi."

Bintang dicabut

Sumber Media Indonesia di Ditjen Pemasyarakatan mengeluhkan anggaran yang cair ke Ditjen PAS dari Kemenkum dan HAM. Pada 2014 Ditjen PAS hanya menerima anggaran Rp44 miliar. Dana itu yang harus dikelola ke 600 wilayah yang membawahkan rutan dan LP.

Padahal, kata dia, Ditjen PAS memiliki 30.648 karyawan atau 72% dari total karyawan Kemenkum dan HAM sebanyak 43 ribu orang. Belum lagi, masalah yang dihadapi juga paling banyak karena mengurusi ratusan ribu warga binaan.

Untuk tahun anggaran 2015, Ditjen PAS memperoleh anggaran Rp3,8 triliun. Handoyo mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp450 miliar untuk renovasi dan pengadaan teknologi di 27 rutan di beberapa daerah. Hanya, dana tambahan itu diberi tanda bintang oleh Kemenkeu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia dari Kementerian Keuangan, anggaran tersebut tidak lagi dibintangi sembilan hari setelah Handoyo mengundurkan diri, tepatnya pada 13 Mei. (Nat/Ard/T-2)

ami@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya