MA: Aturan Eksploitasi Anak Sudah Tegas

Nur Aivanni
28/3/2016 20:37
MA: Aturan Eksploitasi Anak Sudah Tegas
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

JURU Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyatakan aturan hukum terkait eksploitasi anak sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang. Ia juga mengatakan Undang-Undang tidak pandang bulu dalam menjerat siapa pelaku eksploitasi anak apakah terjerat dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kalau eksploitasi anak itu kan apakah dia kena UU perdagangan orang atau tidak. Itu hukumannya berat kan. Bisa juga kena UU perlindungan anak," terangnya, Senin (28/3).

Ia menyoroti ada yang perlu diperhatikan dalam memberikan hukuman bagi pelaku ekaploitasi anak yakni terkait modus yang dilakukan oleh pelaku. "Saya kira ada hal yang perlu diperhatikan, bentuk modusnya itu sendiri sebetulnya diharapkan ke hakim bisa menjatuhkan hukuman yang maksimal. Misal dia (orang tua) tahu anaknya sendiri. Kemudian ada kesengajaan bahwa dia memberikan ke orang lain untuk berhubungan seksual. Itu akan lebih berat hukumannya daripada dia menikahkan anaknya dulu," tuturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya