Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipastikan harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang kini berganti nama Pantai Bersama di Pantai Utara Jakarta. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
"Amar putusan menolak PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi mahkamahagung.go.id, di Jakarta, dikutip Kamis (10/12).
Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020 dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko, dan hakim 3 Supandi.
Sengketa perizinan reklamasi Pulau G bermula ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies, karena tidak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Baca juga: Polisi Segera Jebloskan Rizieq Shihab ke Tahanan
Sebelumnya Hakim PTUN juga memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
"Mewajibkan termohon (Gubernur Anies Baswedan) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," demikian petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudra.
Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta seperti dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id. (OL-4)
Salah satu upaya mengatasi pencemaran Teluk Jakarta dengan pembuatan rumah kerang yang dimaksudkan ialah kawat brongsong hingga melepaskan cangkang kerang ke laut.
Sampah plastik ukuran mikroskopik (mikroplastik) yang mengalir dari muara sungai menuju Teluk Jakarta meningkat hingga 10 kali lipat, selama pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, trip Sunset Five didukung oleh Dinas Pariwisata (Dinpar) DKI Jakarta. Ipam mengaku Dinpar mendorong wisata baru ini.
"Ada kemungkinan ada sebagai ekskresi karena pada masa pandemi ini banyak sekali orang yang sakit demam, dan tentu saja orang membeli paracetamol dari warung,"
Pihaknya berupaya mengindentifikasi sumber pencemarannya sehingga akan ada langkah yang diambil
"Kami akan dalami dan telusuri sumber pencemarannya dan akan membuat kebijakan untuk mengatasi pencemaran itu," kata Yogi saat dihubungi, Jumat (1/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved