Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pemasok ganja ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat. Ganja ini dipasok dari kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ini adalah kali pertama Polri mengungkap jaringan pemasok ganja mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam kasus ini, disita 284 kilogram ganja dan sepuluh ribu pohon ganja yang berada di lahan seluas lima hektare. “Total ada lima tersangka kami tangkap” kata Krisno ketika dikonfirmasi, Selasa (8/12).
Halomoan Siregar menuturkan pengungkapan jaringan peredaran ganja ini berawal dari adanya informasi penyelundupan ganja dari kawasan Mandailing Natal menuju Sumatera Barat dan Jakarta. Pada 2 Desember 2020, tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Polres Mandailing Natal mengamankan sebuah mobil Toyota Rush warna silver yang berada di Jalan Trans Sumatera, Bukit Tinggi, Mandailing Natal pada pukul 03.45 WIB. Di dalam mobil petugas menemukan tujuh karung berisi ganja seberat 203 kilogram
Polisi kemudian meringkus FA, 38, dan RA, 37, 5 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya berperan sebagai kurir yang akan mengirim ganja ke lapas di Sumbar. RA sendiri merupakan narapidana kasus narkoba Lapas Bukittinggi yang kabur pada 2018 lalu.
"Selanjutnya Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, melakukan pengembangan. Jumat 4 Desember 2020 di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal, kami tangkap tiga pelaku," kata Halomoan.
Ketiganya adalah Mukri, 43, sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, Abdul Rahman, 38, bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti, 29, sebagai tukang angkut. “Kami juga temukan tiga karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram,” imbuh Krisno.
Dari penangkapan di lokasi kedua diketahui jaringan ini punya ladang ganja seluas lima hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Halomoan menambahkan, di lokasi tersebut didapati 17.500 pohon ganja dengan berbagai ukuran mulai dari tiga meter hingga 30 sentimeter.
"Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat lapas di Sumbar sebanyak 100 hingga 200 kilogram per dua pekan," beber Halomoan.
Terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka kini ditahan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar. (R-1)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku heran kepada masyarakat yang hanya meributkan pengendali judi online (judol) berinisial T.
Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Polri mengungkap kerugian yang dialami 50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved