Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah adanya penaikan gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD DKI yang tercantum dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2021.
Menurutnya, penambahan itu berupa kegiatan untuk kepentingan masyarakat yang dituangkan dalam RKT 2021.
"Tidak ada sama sekali ada kenaikan gaji. Tetapi kalau penambahan kegiatan iya. Dengan penambahan kegiatan itu maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahun 2021," kata Prasetyo, Jumat, (4/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penambahan kegiatan DPRD dengan konsekuensi anggaran itu telah disesuaikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD. Adapun mengenai mekanismenya, DPRD DKI membentuk panitia khusus (Pansus).
Kemudian, dimatangkan seluruh rancangan program kegiatan DPRD DKI selama satu tahun.
"Sebagai tambahan informasi, RKT kegiatan DPRD DKI Jakarta itu baru kali ini lah akan dilakukan oleh DPRD DKI, sementara di wilayah daerah lain RKT itu sudah berjalan lama,” jelasnya.
Dia menjelaskan, seluruh kenaikan anggaran yang sudah terlanjur tersebar ke publik adalah bentuk dari penambahan kegiatan yang hulunya untuk kepentingan masyarakat.
Anggaran ini pun bentuknya masih usulan yang seluruh komponennya masih akan dievaluasi dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Seandainya juga dalam rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI.
"Saya tegaskan di sini sekali lagi bahwa gaji dewan tidak akan naik selama gaji Gubernur tidak naik sesuai dengan mekanisme PP Nomor 18 Tahun 2017. Di mana gaji Anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji Gubernur, wakil Ketua DPRD 80 persen dari gaji Gubernur, dan saya sebagai Ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan Gubernur," pungkasnya. (OL-8)
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
Penaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti disesuaikan dengan melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
PEMERINTAH baru akan membayarkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan pokok pada Maret 2024.
PEMERINTAH menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraannya.
Transportasi publik di Jerman terancam lumpuh setelah ada rencana mogok kerja massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved