Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNTUK mencegah penularan dan menanggulangi wabah virus korona (covid-19), Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Paledang, Kota Bogor membuat sejumlah kebijakan dan gerakan. Salah satunya pengeluaran narapidana dan anak atau program asimilasi. Terhitung sejak awal pandemi hingga November 2020, Lapas Paledang yang berlokasi di Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah itu sudah melakukan pemberian asimilasi di rumah sebanyak 158 orang.
"Dengan adanya pengeluaran narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia khususnya di Lapas Paledang, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus korona,"ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang Bogor, Teguh Wibowo, Jumat (4/12).
Teguh menjelaskan, kebijakan tersebut juga didasari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020. Pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran covid-19 di dalam lapas/rutan/LPKA di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni (over kapasitas).
Untuk diketahui, kondisi Lapas Paledang sendiri saat ini mengalami over kapasitas. Jumlah penghuninya dua kali lipat dari kapasitas daya tampung yang ada. Semestinya Lapas Paledang dihuni 394 orang, tapi saat ini jumlah penghuninya sebanyak 737 orang.
Hal ini juga, lanjut Teguh, merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dalam menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan Presiden RI terkait perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan covid-19 di Indonesia.
Di butir keenam menyebutkan, Komnas HAM RI merekomendasikan pemerintah untuk segera membuat kebijakan mendesak untuk merespon agar crowding di lapas dan rutan tidak terjadi penyebaran wabah covid-19 yang mengancam hak atas kesehatan penghuni.
Di antaranya pemberian amnesti atau pembebasan narapidana yang dijatuhi pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, dan penghuni rutan yang sedang menunggu putusan pengadilan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan.
"Jadi program dan kebijakan hal tersebut, semata-mata untuk alasan kemanusiaan karena kondisi lapas dan rutan yang sudah semakin penuh dan melebihi dari kapasitas hunian yang ada," jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, sejumlah narapidana dan anak tersebut diberikan hak bebas melalui mekanisme asimilasi di rumah dan integrasi yakni pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) dengan syarat dan ketentuan.
Napi yang mendapatkan program tersebut yakni mereka yang bekelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas. Napi telah menjalani ½ masa pidana dan 2/3 masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020. Selain itu, mereka bukan WNA dan tidak menjalani pidana denda (subsidair).
"Dan bukan pidana yang masuk dalam PP 99 tahun 2012 pidana kasus narkotika dengan ancaman lebih 5 tahun, terorisme, korupsi, kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan HAM berat," terangnya.
baca juga: Kapolda Metro Jaya Negatif Covid-19
Untuk teknis pengeluaran narapidana dan anak itu, Lapas Paledang berkoordinasi dengan Kejaksaan negeri Bogor, Kepolisian Resort Kota Bogor, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor. Selain pemberian asimilasi di rumah, Lapas Paledang juga telah melakukan beberapa langkah-langkah dalam pencegahan penyebaran covid-19.
Mulai dari peniadaan jadwal kunjungan bagi narapidana, menghentikan penerimaan tahanan dari kepolisian dan kejaksaan, menggelar persiadangan online, penyemprotan disinfektan, kegiatan pembinaan melibatkan pihak luar dihentikan dan menyediakan tempoat cucui tangan dengan sabun di tempat strategis.
"Kota juga melakukam sosialisasi dan edukasi kepada warga binaan masyarakat, pemeriksaan rapid test dan swab test kepada seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan," kata Teguh. (OL-3)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
David mendukung jika Rena dipasangkan dengan bakal calon Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Nangka memiliki kemampuan besar untuk menyerap karbondioksida (CO2) hingga 126,51 kg/tahun.
Hotel Swiss-Belcourt Bogor menghadirkan Tropical Corner di area kolam renang dan lobby lounge, dengan berbagai menu minuman baru yang siap memanjakan lidah para penikmat kuliner.
Kirab Merah Putih menjadi ikon dari Festival Merah Putih (FMP) yang digelar setiap tahun di Kota Bogor, jawa Barat, sejak 2015 silam.
Ada yang baru pada Festival Merah Putih (FMP), gelaran akbar yang rutin digelar setiao tahun di Kota Bogor, Jawa Barat, dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved