WNA di Indonesia Tipu Perusahaan Yunani

Budi Ernanto
26/3/2016 17:50
WNA di Indonesia Tipu Perusahaan Yunani
(Foto Istimewa)

SEBUAH perusahaan asal Yunani menderita kerugian ratusan ribu dollar Amerika Serikat akibat ditipu oleh dua WNA yang berdomisili di Indonesia. Modus yang dilakukan ialah dengan mengirimkan email yang disamarkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengungkapkan awalnya perusahaan bernisial AI asal Yunani ingin bekerjasama terkait perbaikan kapal dengan perusahaan SS asal Korea Selatan (Korsel).

Pada pertengahan Februari lalu, AI mengirimkan email kepada perusahaan SS yang intinya berisi tentang kesepakatan anggaran biaya jasa teknis perbaik tiga kapal milik perusahaan AI.

Email kemudian dibalas olehh akun palsu yang diduga dioperasikan oleh dua pelaku. "Emailnya palsu, seolah-olah mirip dengan email dari perusahaan SS ini. Sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Mujiono Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/3).

Selain itu, terang Mujiono, pelaku juga mengelabui korbannya untuk mengirimkan biaya perbaikan kapal ke rekening pribadi. Padahal seharusnya, biaya tersebut dikirim ke bank yang berada di Korsel.

"Pelaku ini bohong ke korban, bilangnya di Korsel sedang ada pemeriksaan pajak. Makanya dia alihkan pengiriman uangnya ke rekening pribadi," terang Mujiono.

Termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya AI memutuskan mengirimkan uang sebanyak 749 ribu dolar AS atau setara kurang lebih dengan Rp9 miliar sebagai biaya perbaikan kapal.

"Pelaku ini pakai rekening bank swasta yang ada di Semarang atas nama Marina Darmawan. Seharusnya korban membayar ke rekening bank SS yang ada di Korsel," ucap Mujiono.

Setelah mendapat laporan atas kejahatan tersebut, Mujiono menambahkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap kedua pelaku di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Selasa (22/3) kemarin.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 28 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya